Polres Metro Ringkus Pelaku Curanmor

0
278
Tersangka curanmor dan barang bukti kejahatan diamankan Polres Metro./rl

Gerbang1news.com, Metro – Setelah setahun menjadi buronan Polisi, akhirnya Busro (25) sang pelaku pencuri motor di Metro Timur pada 3 Februari 2020 lalu berhasil ditangkap. Ia diketahui melancarkan aksinya sebanyak enam kali di Kota Metro, empat TKP di Metro Timur, dan dua TKP di Metro Barat.

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro juga menghadiahi timah panas di bagian kaki kiri dan kanan serta lutut sebelah kanan lantaran Busro melawan saat akan diamankan.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami mengungkapkan, penangkapan DPO pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Busro (25) itu dilakukan di kediamannya, Desa Nibung Kec. Gunung Pelindung Kab. Lampung Timur.

“Busro ini merupakan DPO sejak setahun lalu. Ia beraksi bersama rekannya bernama Iskandar yang saat ini telah bebas menjalani hukuman penjara. Saat itu mereka mencuri motor pada hari Senin, 3 Februari 2020 sekira jam 16.00 WIB di rumah kost Hiroki, Jl. Terong, Kel. Iringmulyo, Kec. Metro Timur,” jelas Kasat dalam Konferensi Pers yang digelar dihalaman Mapolres setempat, Jum’at (12/3/2021).

AKP Andri menjelaskan, penangkapan buronan yang telah melancarkan aksinya di sejumlah TKP itu dilakukan pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekira pukul 09.00 WIB dikampung sang buronan. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi menggerebek rumahnya di desa Nibung tepat pukul 01.30 WIB.

“Tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan tim melakukan pengejaran. Pada saat tim akan menangkap, tersangka berusaha melakukan perlawanan aktif dengan menggunakan kayu dan batu. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka,” ungkapnya.

Polisi menggambarkan ketegangan yang terjadi saat proses penangkapan Busro. Petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan massa yang menghalang-halangi penangkapan.

“Saat tersangka akan dibawa kemobil, warga dan keluarga tersangka sudah lebih dulu berada di mobil petugas dan berusaha untuk melawan serta membebaskan pelaku. Mereka juga melempari batu ke arah petugas, sehingga kaca salah satu mobil petugas pecah dibagian kiri. Kemudian petugas mengeluarkan tembakan untuk mengurai masa dan berhasil meninggalkan TKP penangkapan dalam keadaan selamat,” bebernya.

Saat dalam perjalanan menuju Polres Metro, Polisi kemudian membawa tersangka Busro ke Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Yani (RSUDAY) untuk menjalani pemeriksaan medis.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Busro akan menggantikan Iskandar untuk menjalani hukuman. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru dengan nomor Polisi BE 2268 NAN juga diamankan Satreskrim Polres Metro.

Akibat perbuatannya, Busro sang buronan tersebut terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.(rl)

LEAVE A REPLY