gerbang1news.com _lampung tengah .Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyambut suka cita putusan Mahkamah Konstitusi
Di mana dalam putusannya MK menurunkan ambang batas partai politik (parpol) mengusung bakal calon kepala daerah.
Putusan tersebut pun membawa angin segar bagi demokrasi di Indonesia menjelang Pilkada serentak.
Terlebih banyak calon kepala daerah yang siap membawa perubahan untuk daerahnya. Sayangnya sebelumnua terhalang dengan batasan dukungan parpol untuk mengusungnya.
Menyambut suka cita putusan MK, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), menilai putusan MK telah mengembalikan demokrasi yang telah dicanangkan saat reformasi.
Seperti dikemukakan Ketua DPC PDI Perjuangan Lamteng Sumarsono. Ia mengatakan bahwa dengan dengan putusan MK ini tentunya membawa angin segar bagi demokrasi di Indonesia khususnya di Kabupaten Lamteng.
“Ya, tentunya putusan MK ini sangat kami syukuri. Katena PDI Perjuangan dapat mengusung calonnya,” ujar Sumarsono.
Menurutnua, berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif lalu, PDI Perjuangan meraih jumlah suara 107 ribu suara sah atau 11 persen lebih.
“Dari putusan MK jumlah untuk pemilihan kabupaten kota, jumlah pemilih tetap bila melebihi 500 ribu suara, maka parpol minimal meraih jumlah 7,5 persen suara untuk bisa mengusung calon,” jelasnya.
Dengan ketentuan tersebut, lanjutnya, maka PDI Perjuangan bisa mengusung calon kepala daerahnya sendiri.
Selanjutnya, berdasarkan hasil rapat pleno di PDI Perjuangan telah memutuskan akan mengusung Ardito Wijaya dan I Komang Koheri sebagai calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Lamteng 2024.
“Dari hasil rapat pleno kami, PDI Perjuangan telah memutuskan akan mengusung Ardito Wijaya dan I Komang Koheri untuk maju di Pilkada Lamteng 2024,” tukasnya.