
Gerbang1news.com – Lampung Tengah Ketua Umum Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI), Hermansyah TR, SH, mendampingi anggotanya, Andi, selaku pemilik satu unit timbangan truk digital dalam proses mediasi yang berlangsung di Polres Lampung Tengah pada Senin, 13 Juli 2026.
Mediasi tersebut menghasilkan dua dokumen, yakni surat pernyataan dan surat perjanjian yang dibuat oleh Andri dan Nasrulloh sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan kewajiban kepada Andi selaku pemilik timbangan truk digital.
Dalam surat pernyataan, Andri mengakui telah membeli satu unit timbangan truk digital milik Andi dengan nilai transaksi sebesar Rp55 juta. Dari jumlah tersebut, Andri menyatakan telah membayar Rp27 juta, sehingga masih memiliki kewajiban sebesar Rp28 juta yang berjanji akan dilunasi paling lambat pada 28 Juli 2026. Andri juga menyatakan bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku apabila tidak memenuhi isi pernyataan tersebut.
Sementara itu, Nasrulloh dalam surat perjanjian menyatakan telah menguasai atau menggunakan uang sebesar Rp7 juta yang merupakan hak Andi. Dalam surat tersebut, Nasrulloh berjanji akan mengembalikan uang tersebut paling lambat 28 Juli 2026. Apabila tidak menepati isi perjanjian, ia menyatakan bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepada media, Hermansyah TR, SH menegaskan bahwa dirinya hadir untuk memberikan pendampingan kepada Andi, yang merupakan anggota Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI).
“Saya berharap Andri maupun Nasrulloh benar-benar konsisten dan bertanggung jawab menjalankan seluruh isi surat pernyataan dan surat perjanjian yang telah mereka buat. Kesepakatan ini harus dihormati agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik. Jika nantinya ada pihak yang mengingkari komitmennya, maka konsekuensi hukumnya harus dijalankan sebagaimana yang telah disepakati,” tegas Hermansyah.
Hermansyah juga berharap penyelesaian secara musyawarah ini menjadi kesempatan terakhir bagi kedua pihak untuk memenuhi kewajibannya kepada Andi selaku pemilik timbangan truk digital. Apabila hingga batas waktu 28 Juli 2026 komitmen tersebut tidak dipenuhi, maka penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme hukum sesuai isi surat yang telah ditandatangani.(red)

