
Gerbang1news.com – Bandar Lampung Empat bulan menjadi buronan, AF (20) akhirnya ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang pengunjung yang menginap di sebuah homestay di Bandar Lampung.
Pelaku ditangkap pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku diciduk tanpa perlawanan di Desa Sanggi, Piabung, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran.
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Toni Apriadi mengatakan kasus tersebut bermula saat korban, RW (23), menginap di Homestay Krinci, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, pada 29 April 2026.
Sekitar pukul 05.30 WIB, korban hendak keluar dari penginapan. Namun, sepeda motor Yamaha Vixion miliknya sudah raib dari lokasi.
“Korban saat itu menginap di homestay. Ketika pagi hendak keluar, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada,” kata Toni, Selasa (18/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui pelaku dan korban ternyata tidak saling mengenal. Keduanya hanya kebetulan sama-sama menginap di penginapan tersebut.
Toni mengungkapkan, pelaku memanfaatkan kondisi sepeda motor korban yang kontaknya sudah rusak. Kondisi itu membuat motor dapat dihidupkan menggunakan kunci motor jenis lain.
“Kontak motor korban memang sudah rusak, sehingga bisa dihidupkan menggunakan kunci motor lain. Pelaku kemudian menggunakan kunci motor lain untuk membawa kabur kendaraan tersebut,” ujarnya.
Setelah berhasil dicuri, motor tersebut sempat ditawarkan pelaku kepada orang lain untuk dijual. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Motor sempat ditawarkan untuk dijual, tetapi belum laku. Akhirnya motor tersebut digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari,” jelas Toni.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, keberadaan pelaku akhirnya teridentifikasi.
Polisi kemudian bergerak ke wilayah Pesawaran dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sepeda motor Yamaha Vixion milik korban.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Tanjung Karang Timur untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(red)

