
Gerbang1news.com – Pringsewu Baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, JES (38) kembali berurusan dengan polisi. Warga Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, itu ditangkap Tim URC Unit Reskrim Polsek Sukoharjo saat baru keluar dari Lapas Kelas II Kota Agung, Tanggamus.
Jonathan ditangkap polisi pada Senin (17/8/2026), bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, penangkapan tersebut bukan terkait perkara yang baru terjadi.
Polisi menangkap JES karena diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus begal yang terjadi di Jalan Umum Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, pada 9 Juli 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan penangkapan JES merupakan pengembangan penyelidikan atas laporan korban yang kehilangan sepeda motor dalam aksi begal tersebut.
“Pelaku ditangkap setelah kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman dan akan keluar dari lapas,” kata Juniko pada Selasa (18/8/2026).
Kasus tersebut bermula saat korban bernama Riki Ardeva (24), warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, mengendarai sepeda motor Honda Vario sambil mengantarkan seorang temannya pulang ke Pekon Sukamulya, Kecamatan Banyumas.
Dalam perjalanan, korban diduga dihadang JES bersama seorang rekannya. Kedua pelaku kemudian menodongkan senjata api rakitan dan merampas sepeda motor yang dikendarai korban.
Setelah kejadian, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sukoharjo.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pada 15 Juli 2020, polisi berhasil melacak sepeda motor milik korban yang diketahui berada dalam penguasaan seseorang di wilayah Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah.
Orang tersebut kemudian diamankan dan diperiksa polisi. Dari hasil pemeriksaan, pria berinisial MY itu diduga berperan sebagai penadah karena membeli sepeda motor hasil kejahatan tersebut seharga Rp 3,5 juta dari JES. MY kemudian diproses secara hukum dan telah menjalani hukuman.
Sementara itu, polisi terus menelusuri keberadaan JES. Namun dalam proses penyelidikan, Jonathan lebih dahulu ditangkap Polsek Gedung Tataan dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan.
Rekan JES berinisial M juga kemudian ditangkap oleh Polres Lampung Tengah dalam perkara serupa.
Polisi menduga JES bersama sejumlah rekannya tidak hanya beraksi di satu lokasi, tetapi terlibat dalam sejumlah aksi curas di berbagai wilayah di Provinsi Lampung.
Setelah mengetahui JES telah selesai menjalani hukuman dan akan bebas dari Lapas Kelas II Kota Agung, polisi kemudian melakukan penangkapan.
Juniko mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menangani setiap laporan dan memberikan rasa keadilan kepada korban,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, JES dijerat dengan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara(red)

