Gerbang1news.com – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Lampung Barat, mengusut tuntas dugaan penggelapan dana Rp.170 juta dan kendaraan roda empat milik badan usaha milik desa (BUMDes) Desa Tebaliohk Kecamatan Batu Brak kabupaten setempat.
Ditegaskan Kasi Intel Kejari Lampung Barat, Wan Susilo SH, menegaskan jika pihaknya telah mendapat instruksi dari Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami mendaparkan berkas dari kajaksaan Tinggi Lampung untuk segera mengusut tuntas kasus BUMDes yang menyeret kepala desa Akrom dan M Amin yang diduga sebagai pelaku penggelapan aset dan uang Negara dengan sengaja,” ungkapnya, Senin (18/3/2019).
Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah melakukan Upaya-Upaya guna memvalidasi berkas untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Setalah berkas dari Kajati Lampung kami terima, maka pada tanggal 13 Maret 2019 langsung mulai kami lakukan penyelidikan dan untuk penyelidikan kasus tersebut. Mungkin akan memakan waktu satu sampai dua minggu jadi untuk hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media. Setelah penyelidikan selesai dan untuk sementara ini Tim masih terus melakukan pengumpulan bukti-buktinya, didalam hal ini jika memang dia terbukti dan sesuai dengan berkas yang ada dalam laporan tersebut iya jelas itu menyalahi dan sudah melanggar hukum namun karna pores penyelidikan ini masih berjalan dan belum selesai kami masih mencari kebenarannya,” tambahnya.(Rki)