Gerbang1news – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanggamus menghimbau partai politik dan calon legislatif agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon penghijauan tepi jalan dan tiang listrik.
Kepala Kesbangpol Tanggamus Ajpani menegaskan, penolakan pemasangan APK pada pohon penghijauan tersebut merupakan ajuan dari kelompok-kelompok pecinta lingkungan kabupaten setempat.
“Sebab fungsi pohon untuk penghijauan pada jalan raya dan itu bukan untuk tempat pemasangan APK,” katanya, Selasa (18/9).
Jika terjadi pasangan APK pada batang pohon, dikhawatirkan akan berimbas pada pohon akan rusak, karena penggunaan paku yang akan berkarat, akhirnya pohon mati. Maka fungsi penghijauan akan hilang.
“Beberapa organisasi pecinta lingkungan seperti Walhi sudah melarang keras pemasangan APK dan media sosialisasi lainnya pada pohon penghijauan dan harapannya itu dipegang oleh para caleg saat pemasangan APK,” ujar Ajpani.
Dalam pemasangan APK sudah ada kesepakatan dengan KPU, Bawaslu dan lainnya agar mengedepankan keindahan. Maka jika APK dipasang di pohon penghijauan tentu merusak keindahan, kemudian terlihat semrawut.
“Jadi kami minta dipasang dengan pembuatan tempat sendiri, bukan di pohon. Lalu perhitungkan tempatnya juga. Jika di satu tempat sudah penuh pindah ke tempat lainnya, tidak main dirikan APK saja,” terang Ajpani.
Ajpani menjelaskan, untuk APK juga sudah diatur mengenai ukuran, jika lebihi itu maka tidak boleh. Harapannya juga tidak perlu bersaing saling pasang APK sebab itu merusak keindahan. Buat dan pasang APK sewajarnya dan utamakan nilai keindahan.
“Hal terpenting lainnya tidak memasang APK pada tempat dilarang, seperti sarana ibadah, sarana pendidikan, kesehatan, dan gedung-gedung pemerintahan. Lantas minta izin pada orang yang lahannya digunakan untuk pendidiran APK,” ujarnya.
Sementara itu, menurut anggota KPU Tanggamus Zulwani, dalam pemasangan APK harus perhatikan estetika, etika, dan keindahan, maka tidak boleh asal pasang dengan saling timpah.
“APK bisa dipasang di jalan mana saja dari jalan di dalam pekon dan jalan-jalan lainnya. Itu boleh dipasang mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Kemudian untuk APK, terbagi tiga jenis, yakni baliho ukuran maksimalnya 4×7 meter, spanduk 1,5×7 meter, umbul-umbul 5×7 meter. Jika melebihi itu tidak boleh,” pungkasnya. (Ir)