
Gerbang1news.com – metro Ketua Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI), Hermansyah TR, SH, menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat, khususnya perjuangan Guru Non-ASN SD Negeri se-Kota Metro yang sejak Januari 2026 menghadapi ketidakpastian status penugasan. Kamis, 30/07/2026.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan penyampaian surat permohonan audiensi kepada Wali Kota Metro yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Wali Kota Metro. Dalam audiensi itu, IPLI menyatakan akan mendampingi para guru honorer sekaligus menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat penjelasan dan tindak lanjut dari Pemerintah Kota Metro.
Hermansyah mengatakan, pendampingan terhadap para guru merupakan bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan. Menurutnya, para pendidik yang telah mengabdi bertahun-tahun berhak memperoleh kepastian administrasi dan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain mengawal persoalan Guru Non-ASN, IPLI juga berencana meminta klarifikasi terkait sejumlah isu yang berkembang di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Di antaranya permohonan izin untuk mendokumentasikan pekerjaan pemeliharaan atau pengecatan rumah dinas Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekretaris Daerah, serta meminta data mengenai aset rumah dinas sebagai bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi publik.
IPLI juga menyampaikan akan meminta penjelasan terkait dugaan pengelolaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas, pengadaan bahan bakar, pelaksanaan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta sejumlah proyek pembangunan yang menurut mereka perlu memperoleh penjelasan secara terbuka.
Selain itu, Hermansyah menyebut pihaknya akan menindaklanjuti dugaan persoalan administrasi terkait data Guru Non-ASN melalui mekanisme pelaporan kepada instansi yang berwenang, termasuk Ombudsman RI Perwakilan Lampung apabila ditemukan indikasi maladministrasi. Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran pidana, IPLI menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan apabila terdapat bukti yang cukup.
Dalam surat audiensi tersebut, IPLI juga menyampaikan akan mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Polres Metro. Namun demikian, seluruh dugaan yang disampaikan masih merupakan klaim atau laporan dari pihak IPLI dan belum dapat dinyatakan benar sebelum adanya proses pemeriksaan maupun putusan dari instansi yang berwenang.
Hermansyah TR, SH menegaskan bahwa langkah yang ditempuh IPLI bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap audiensi ini menjadi ruang dialog yang terbuka. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu akan menjadi penjelasan yang baik bagi masyarakat. Namun apabila ditemukan kekeliruan, kami berharap pemerintah segera melakukan perbaikan. Tujuan kami adalah mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegas Hermansyah.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Metro belum memberikan keterangan resmi terkait surat permohonan audiensi yang diajukan IPLI. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red)

