“Taji” Kuntadi Diuji Di Lampung Terkait Kasus Dugaan Tipikor PT LEB

0
43

Gerbang1news.com – Lampung
Kajati Lampung Kuntadi saat bertugas di Kejaksaan Agung dikenal berhasil menunjukkan “tajinya” dengan mengungkap skandal-skandal korupsi kelas kakap. Bahkan alih-alih saat itu tidak sedikit menyebutnya sebagai sosok reinkarnasi “Baharuddin Lopa” sosok Jaksa yang berani dan amanah serta mendapat julukan “Pendekar Hukum Indonesia”.

Belum beberapa lama menjabat sebagai Kajati Lampung, Kuntadi membuat terkejut rakyat lampung pada bulan Oktober lalu. Pasalnya Kejati Lampung melakukan penggeledahan pada tujuh tempat yang ditengarai terkait dengan dugaan tipikor pada PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) dalam kegiatan pengelolaan dana PI 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai Rp 271,82 miliar.

Saat itu penggeledahan dilakukan mulai dari kantor PT LEB, rumah komisaris, rumah direktur utama, rumah direktur operasional hingga kantor PDAM Way Guruh di Sukadana Lamtim dan berbagai barang yang diduga terkait kasus tipikor pada anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) tersebut turut diamankan. Mulai dari uang cash dalam bentuk rupiah, uang dalam bentuk dolar, uang dalam bentuk sukuk bunga, hingga satu unit sepeda motor RX King, dan satu unit mobil.

Proses hukum memang terus menggelinding dan terkesan “senyap”. Namun, belum ada jaminan bahwa kasus PT LEB ini akan sampai ke meja hijau. Kajati Lampung, Kuntadi, masih sebatas menebar janji.

Usai mengikuti acara Coffee Morning Bersama organisasi wartawan di Aula Kejati Lampung, Selasa (3/12/2024) pagi, Kajati Kuntadi hanya menyampaikan bahwa kasus PT LEB masih terus berjalan.

“Iya itu masih berjalan, pemeriksaan tetap berjalan dan evaluasi sedang kita lakukan untuk mencari alat bukti. Beberapa saat yang lalu kami juga sudah memeriksa ahli untuk memperkuat konstruksi hukumnya,” ucap Kuntadi.

Sayangnya, Kajati Kuntadi juga belum mau membeberkan kapan penetapan tersangka dalam kasus yang “sempat menghebohkan” diawal penyidikan itu. Ia hanya memastikan bahwa proses pemeriksaan pada kasus dugaan tipikor di PT LEB masih berjalan, dilakukan secara objektif dan transparan.

“Nanti kita tunggu saja, tapi kita pastikan bahwa pendekatan hukum kami bisa diukur objektivitas dan tranparansinya. Nanti langkah-langkah hukum akan kami pertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Untuk barang bukti berupa uang tunai yang telah disita penyidik Kejati Lampung, Kuntadi awalnya menyebut belum ada penambahan, tapi kemudian ia menyebut ada setoran lagi dari PT LEB ke penyidik sebesar Rp 350 juta.

“Untuk sementara belum ada (penambahan barang bukti uang), tapi semua tetap masih berjalan. Beberapa saat yang lalu ada juga penyetoran Rp 350 juta dari PT LEB, tapi nanti bisa dicek di Adpidsus,” ucapnya seperti dikutip dari Rilis.ID.

Diketahui, kasus dugaan korupsi PT LEB ini terkait pengelolaan dana PI 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana Participating Interest (PI) itu cukup fantastis, mencapai US$ 17.286.000 (17,28 juta Dolar AS). Jika dirupiahkan setara Rp 271,82 miliar.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah mengamankan uang tunai Rp 61 miliar lebih dari kasus dugaan korupsi di PT LEB tersebut, dan uang itu dipamerkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Selasa, 12 November 2024 lalu.

Saat itu, Adpidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, sitaan uang tersebut berasal dari dua pihak yang merupakan murni dana PI dari Pertamina Hulu Energi.

Pertama dari Direktur Utama PT LEB berinisial HE berupa sukuk bunga yang telah dicairkan sebesar Rp 800 juta. Kedua dari Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU), HS sebesar Rp 59,27 miliar. Seperti diketahui, PT LJU sendiri merupakan induk perusahaan PT LEB.

“Tindakan yang dilakukan penyidik merupakan pengamanan untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar lagi terhadap penggunaan dana PI 10 persen yang telah diterima PT LJU,” ujar Aspidsus Armen Wijaya.

Dana PI 10 persen itu, tambah Armen, diduga diterima dan dikelola tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. (RED)

LEAVE A REPLY