Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan surat penting yang perlu dibawa pengendara. Namun bagaimana jika SIM sudah mau habis masa berlakunya?
Salah satu pilihannya adalah dengan layanan SIM Keliling. Di Bandar Lampung ada beberapa titik yang biasanya dioperasikan menjadi lokasi SIM Keliling Polda Lampung.
Pada hari Jumat 16 Agustus 2024 jadwal SIM Keliling di Bandar Lampung sebagai berikut :
1. Tugu Juang, BandarLampung. Lokasinya di H7R4+GX5, Jalan Teuku Umar Penengahan, Tj. Karang, Engal, Kota Bandar Lampung, Lampung 35127.
2. Halaman Transmart Bandar Lampung. Lokasinya di Jl. Sultan Agung No.283, Way Halim Permai, Kec. Way Halim, Kota Bandar Lampung, Lampung 35132
Pelayanan SIM Keliling ini pada Jumat 16 Agustus 2024 pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Jenis layanan yang diberikan adalah perpanjangan SIM A dan SIM C. Namun tidak bisa untuk membuat SIM baru.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani 4. Tes Psikologi SIM.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. (*)