GERBANG1NEWS.COM .”Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Surabaya. Kamis 30 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Jl. Ambengan, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur

“Terpidana yang diamankan yaitu Goei Andriyanto (68) Asal Surabaya Adapun, riwayat putusan terhadap Terpidana Goei Andriyanto yakni sebagai berikut : ⁠Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 3531/Pid.B/2008/PN.SBY tanggal 17 November 2008 menyatakan Terdakwa Goei Andriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan yang berhubungan dengan Pekerjaan atau Pencaharian,”Ujar Kapuspenkum Kejagung

Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 31/PID/2009/PT.SBY tanggal 4 Februari 2009 dengan putusan menerima permintaan banding dari terdakwa dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 906K/PID/2009/MA tanggal 28 Juli 2009, menyatakan bahwa Goei Andriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan yang berhubungan dengan Pekerjaan atau Pencaharian” dalam keuntungan hasil kerjasama penyertaan modal antara PT. Cipta Multi Wangi dan UD. Sumber Warna,”Terangnya

“Atas perbuatannya tersebut, Terpidana Goei Andriyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan,”Ungkapnya

Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Proses pengamanan Terpidana Goei Andriyanto berjalan dengan lancar, selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)

By Gerbang1news.com

Pimpinan Umum/Redaksi Hermansyah. TR/ Imam Ardiansyah Penasehat Perusahaan Wahid Hasyim Advokat Amrullah, Rio Renaldo, S.H.Sta Administrasi Niken Biro/Wartawan Provinsi: Pakri.M Bandarlampung: Luki Napoleon, Pesawaran: Pringsewu:-, Tanggamus: Sultan Efendi, Irham. Lampung Barat: Riki Saputra, Pesisir Barat: Yuli, Riki Saputra Lampung Selatan: -, Lampung Utara: Syaparuddin Syam (Biro) Doni Mansyah A.Md, Lampung Timur: Haris, Rusman Ali. Lampung Tengah: Kuswandi , Rusli, Luki Napoleon, Khairul Arin. Metro: Imam Ardiansyah, Luki, Pakri, Rusli. Tulangbawang: Nurwan, Yuda Ardiansyah. Tulang Bawang Barat: Dhanie Tubagus, Hasan Tori Mesuji:-, Waykanan: M.Fikri. Fotografer : Hendi, Eko Susanto Ka. Pengembangan & Iklan : Putri, Widyasari, Pakri, Luki, Ka. Pemasaran : Pakri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

302 Found

302

Found

The document has been temporarily moved.