Gerbang1news.com, Metro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, memanggil dan memeriksa pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) setempat atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin insfrastruktur di satuan kerja terkait.
Pemanggilan dan pemeriksaan pejabat dinas PUTR Kota Metro itu merupakan tindaklanjut laporan pengurus Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) beberapa waktu lalu.
Dikatakan ketua IPLI, Hermansyah TR, pemanggilan dan pemeriksaan pejabat dinas PUTR tersebut dibenarkan oleh pihak Kejari Metro.
“Pihak Kejari sudah saya konfirmasi, dan membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan itu. Kemarin yang memenuhi panggilan itu kabid, kasi dan pejabat terkait di Dinas PU,” kata dia, Selasa (5/9/2023).
Sebelumnya, dia mengaku sudah lebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Metro terkait dugaan korupsi di Dinas PUTR setempat.
“Beberapa waktu lalu memang saya yang di panggil dan dimintai keterangan terkait laporan saya ke Kejari itu. Nah, kemarin giliran pejabat PU yang dipanggil dan diperiksa,” ungkapnya.
Dia berharap, Kejari Metro segera menindaklanjuti laporan pihaknya untuk ditindaklanjuti ke pengadilan negeri.
“Masalah ini akan saya bawa sampai ke meja hijau. Supaya tidak ada lagi praktek korupsi di Kota Metro,” ucapnya.(rl)