Inspektorat Tanggamus Rampungkan LHP ADD Pekon Gedung Agung

0
390
Gustam Afriyansah, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus./Sultan Effendi

Gerbang1news.com, Tanggamus – Laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat Tanggamus terkait indikasi penyimpangn alokasi dana desa (ADD) pekon gedung agung, kecamatan pulau panggung memasuki babak baru.

Saat ini, LHP tersebut telah selesai dirampungkan pihak inspektorat.

Pejabat aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Gustam Afriyansah yang juga Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus mengatakan, LHP pekon gedung, kecamatan pulau panggung sudah selesai dirampungkan.

“Ya, untuk LHP pekon gedung agung sudah, sudah selesai di rampungkan dan sudah di tandatangani oleh atasan tinggal menyampaikan ke kajari” ujar Gustam, Selasa (8/12/2020).

Menurut dia, diakhir bulan Desember ini, LHP sudah harus ditindaklanjuti untuk pengembalian kerugian negara oleh pihak pejabat (Pj) kepala pekon setempat.

“Sesuai dengan naiknya LHP, pada akhir bulan Desember ini Pj sudah harus menindaklanjuti untuk pengembalian kerugian negara sebesar 156 juta” jelasnya.

Masih kata Gustam, untuk pengembalian pelimpahan LHP ini akan segera di sampaikan ke pihak Kejari.

“Ya insyaallah, hari Kamis ini akan kami sampaikan LHP ke Kejari, Kalau sudah diranah APH (aparat penegak hukum), ya terserah mereka, mau diproses diangkat-enggaknya itu tugas kejaksaan nantinya” pungkas Gustam.

Sementara, Kasi Intel Kejari Tanggamus, M Riska mengatakan, untuk pengaduan warga pekon gedung agung masih menunggu pemberitahuan pelimpahan dari pihak Inspektorat.

“Untuk pengaduan pekon gedung agung aktif, berita acara ada semua, prosesnya kita masih menunggu LHP dari inspektorat” jelasnya.

Dia menambahkan, terkait pengaduan warga pekon gedung agung atas dugaan pemalsuan tandatangan, pihaknya belum bisa memastikan, untuk itu pihaknya akan kroscek setelah LHP dari pihak inspektorat diterima.

“Untuk dugaan pemalsuan tandatangan, semua sudah dituangkan disana (berita acara), tinggal nunggu hasilnya, kita belum bisa memastikan tapi kalau sudah keluar, baru bisa kita pastikan, kita kroscek disana (LHP inspektorat), artinya kita menunggu LHP dari pihak inspektorat” pungkas Kasi Intel.

Sebelumnya, warga pekon gedung agung, Senin (05/10/20) melaporkan Pj kakon setempat ke Kejari atas dugaan pemalsuan tandatangan.(Tan)

LEAVE A REPLY