Gondol Aki Mobil, Seorang Remaja bersama Temannya Diringkus Polisi

0
539
Tekab 308 Polres Tulang Bawang, mengamankan dua pelaku terduga pencuri Aki mobil./Nurwan

Gerbang1news.com, Tulang Bawang – Seorang remaja bersama rekannya nekat menggondol dua Aki sekaligus disebuah Lapak singkong di Kelurahan Menggala Selatan. Alhasil perbuatan keduanya kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi hari Sabtu (25/1/2020) lalu sekira pukul 03.00 WIB, di Kelurahan Menggala Selatan.

“Identitas korban Darsip (30), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Wonorejo, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian dua buah aki mobil yang ditaksir seharga Rp. 3 Juta,” ujar AKBP Syaiful, Jum’at (31/1/2020).

Dia mengungkapkan, kejadian bermula saat korban yang merupakan sopir mobil fuso pengangkut singkong dari PT.BSSW memuat singkong di lapak yang berada di Kelurahan Menggala Selatan, karena muatan singkong belum penuh korban memutuskan untuk menginap di lapak dan beristirahat di dalam kantor.

Paginya, lanjut Kapolres, saat korban terbangun dan ingin menghidupkan mesin mobil, tetapi mesin tidak bisa hidupkan sehingga korban turun dan melihat ke tempat aki. Disana ternyata aki mobil sudah hilang, lalu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang.

“Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Pelaku berinisial WN (17), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang dan KI (44), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ungkap AKBP Syaiful.

Kapolres menambahkan, dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan BB (barang bukti) berupa dua buah aki mobil berwarna hijau merk amaron. Saat ini mereka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tambah Kapolres.(Wan)

LEAVE A REPLY