Polisi Dibantu Warga Gagalkan Aksi Curas

0
421
FA (tengah) diamankan anggota Polsek Tulang Bawang Tengah./Nurwan

Gerbang1news.com, Tulang Bawang – Polisi bersama warga mengagalkan aksi kejahatan jalanan yang dilakukan oleh pelaku FA (23), bersama dengan rekannya berinisial M yang saat ini menjadi DPO (daftar pencarian orang) Polres Tulang Bawang.

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (30/7/2019), sekira pukul 16.00 WIB, di jalan Tiyuh/Kampung Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

“Pelaku FA, pengangguran warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap oleh petugas kami bersama warga, sesaat setelah melakukan aksi kejahatannya terhadap korban Marsun Ardiyanto (14), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kompol Zulfikar, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Kamis (01/8/2019).

Diungkapkannya, terjadinya tindak pidana yang dialami oleh korban tersebut ketika korban bersama dengan saksi Hariyadi (16), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Tunas Asri, berboncengan dengan menggunakan sepeda motor hendak pulang ke rumah mereka.

Lalu, kndaraan korban tiba-tiba diikuti oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal berboncengan dengan menggunakan sepeda motor. Salah seorang pelaku sempat bertanya kepada korban dan saat berada di jalan yang sepi, para pelaku ini langsung menghentikan sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban bersama saksi.

“Salah seorang pelaku langsung mengambil HP (handphone) Advan milik korban yang berada di dalam kantong celana samping dan memukuli korban karena korban berusaha mempertahankan HP miliknya tersebut, lalu para pelaku berusaha kabur. Korban pun langsung menarik salah satu baju pelaku, sehingga pelaku yang dibonceng terjatuh sedangkan pelaku yang mengendarai sepeda motor berhasil melarikan diri,” ungkap Kompol Zulfikar.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut, langsung membantu korban dan pelaku yang terjatuh sempat menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung petugas kami yang sedang melakukan patroli melintas, sehingga pelaku langsung bisa diamankan dari amukan warga. Selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(Wan)

LEAVE A REPLY