Anggota Polsek Banjar Agung menangkap IA als BO (18), satu dari dua pelaku Curanmor./Nurwan
Anggota Polsek Banjar Agung menangkap IA als BO (18), satu dari dua pelaku Curanmor./Nurwan

Gerbang1news.com – Anggota Polsek Banjar Agung berhasil menangkap IA als BO (18), satu dari dua pelaku Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mengatakan, pelaku ditangkap hari Sabtu (29/06/2019), sekira pukul 21.00 WIB, di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo.

“IA als BO yang berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Selasa (2/7/2019).

Penangkapan terhadap pelaku, lanjutnya, berdasarkan laporan dari korban Daryanti (30), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 188 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung, tanggal 02 April 2019, kerugian sepeda motor honda beat warna merah putih, tahun 2018, BE 3191 TU, yang ditaksir seharga Rp. 7 Juta.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku IA als BO bersama dengan rekannya D als I yang saat ini masuk DPO (daftar pencarian orang) terjadi hari Minggu (31/03/2019), sekira pukul 18.00 WIB, yang mana saat itu sepeda motor milik korban sedang terparkir di teras rumah korban.

“Korban yang waktu kejadian sedang berada di ruang dapur membuat minuman teh, sempat mendengar suara mesin sepeda motor miliknya. Korban pun bertanya kepada anaknya siapa yang membawa sepeda motor tersebut, dijawab oleh anak korban bahwa yang membawa sepeda motor adalah pelaku IA als BO bersama dengan pelaku D als I,” ungkap Kompol Rahmin.

Berbekal laporan dari korban dan informasi tentang pelaku yang didapat, petugas kami terus melakukan penyelidikan dimana keberadaan para pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya satu dari dua pelaku berhasil ditangkap.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(Wan)

By Gerbang1news.com

Pimpinan Umum/Redaksi Hermansyah. TR/ Imam Ardiansyah Penasehat Perusahaan Wahid Hasyim Advokat Amrullah, Rio Renaldo, S.H.Sta Administrasi Niken Biro/Wartawan Provinsi: Pakri.M Bandarlampung: Luki Napoleon, Pesawaran: Pringsewu:-, Tanggamus: Sultan Efendi, Irham. Lampung Barat: Riki Saputra, Pesisir Barat: Yuli, Riki Saputra Lampung Selatan: -, Lampung Utara: Syaparuddin Syam (Biro) Doni Mansyah A.Md, Lampung Timur: Haris, Rusman Ali. Lampung Tengah: Kuswandi , Rusli, Luki Napoleon, Khairul Arin. Metro: Imam Ardiansyah, Luki, Pakri, Rusli. Tulangbawang: Nurwan, Yuda Ardiansyah. Tulang Bawang Barat: Dhanie Tubagus, Hasan Tori Mesuji:-, Waykanan: M.Fikri. Fotografer : Hendi, Eko Susanto Ka. Pengembangan & Iklan : Putri, Widyasari, Pakri, Luki, Ka. Pemasaran : Pakri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777