Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2019./Fikri
Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2019./Fikri

Gerbang1news.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Waykanan, menggelar rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2019.

Dalam paripurna kali ini juga, DPRD Waykanan melakukan Pengesahan 3 (tiga) Raperda Pemerintah Kabupaten Waykanan di Ruang Rapat Utama DPRD Waykanan, Selasa (25/6/2019).

Bupati Waykanan Raden Adipati Surya, menyampaikan beberapa hal terkait anggaran yakni Pendapatan Asli Daerah, belanja daerah dan pembiayaan pembangunan yang nantinya akan dituangkan dalam APBD Perubahan tahun 2019.

Secara total pendapatan daerah pada perubahan tahun 2019 sebesar Rp 1.453 Triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp 60,8 Milyar, Dana Perimbangan Rp 1.002 Triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 390.2 Milyar.

Secara umum belanja daerah tahun 2019 dialokasikan sebesar Rp 1.448 Triliun, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 788.908 Milyar dan Belanja Langsung sebesar Rp 659.211 Milyar.

Dari sisi penerimaan pembiayaan pada perubahan tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp 7.964 Milyar, bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya. Sedangkan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 13.395 Milyar.

Selanjutnya, pengesahan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Waykanan diantaranya,

1.Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Way Kanan Makmur.

Raperda ini Raden Adipati Surya, disusun dengan tujuan untuk merestrukturisasi atau menyehatkan kembali Badan Usaha Milik Daerah PT. Waykanan Makmur yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Waykanan Makmur dengan harapan agar PT. Way Kanan Makmur mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah dan manfaat kepada masyarakat kabupaten Waykanan.

Aset-aset milik pemerintah daerah yang belum maksimal kegunaannya, diantaranya Rice Milling Plant atau Pabrik Pengelolaan Padi Terpadu di Kecamatan Bumi Agung, menjadi fokus utama untuk segera difungsikan oleh Badan Usaha Milik Daerah PT. Waykanan Makmur.

Selain itu, dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyebabkan perlunya penyesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Waykanan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Waykanan Makmur terhadap Perturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah tersebut.

2.Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Waykanan Pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Way Kanan Makmur.

Raperda ini disusun sebagai langkah lanjutan dalam melaksanakan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Way Kanan Makmur.

Hal ini sesuai dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam PP tersebut diatas pernyataan modal daerah harus dituangkan dalam Peraturan Daerah.

3.Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Waykanan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Barang milik daerah adalah unsur yang penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar. Untuk mendukung pengelolaan barang yang efesien dan efektif, maka perlu dibuat suatu produk hukum berupa Peraturan Daerah.

Permasalahan pengelolaan aset mencakup belum dilakukan inventarisasi secara lengkap. Dengan demikian upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelola keuangan daerah tidak dapat dilakukan pembenahan pengelolaan barang milik daerah.

Raperda tersebut memuat aturan tentang pengelolaan Barang Milik Daerah yang dimulai dari perencanaan sampai dengan pengawasan dan pengendaliannya, maka diharapkan Raperda pengelolaan barang milik daerah untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah dan secepatnya bisa dijadikan pedoman oleh satuan kerja perangkat daerah.(Fik)

By Gerbang1news.com

Pimpinan Umum/Redaksi Hermansyah. TR/ Imam Ardiansyah Penasehat Perusahaan Wahid Hasyim Advokat Amrullah, Rio Renaldo, S.H.Sta Administrasi Niken Biro/Wartawan Provinsi: Pakri.M Bandarlampung: Luki Napoleon, Pesawaran: Pringsewu:-, Tanggamus: Sultan Efendi, Irham. Lampung Barat: Riki Saputra, Pesisir Barat: Yuli, Riki Saputra Lampung Selatan: -, Lampung Utara: Syaparuddin Syam (Biro) Doni Mansyah A.Md, Lampung Timur: Haris, Rusman Ali. Lampung Tengah: Kuswandi , Rusli, Luki Napoleon, Khairul Arin. Metro: Imam Ardiansyah, Luki, Pakri, Rusli. Tulangbawang: Nurwan, Yuda Ardiansyah. Tulang Bawang Barat: Dhanie Tubagus, Hasan Tori Mesuji:-, Waykanan: M.Fikri. Fotografer : Hendi, Eko Susanto Ka. Pengembangan & Iklan : Putri, Widyasari, Pakri, Luki, Ka. Pemasaran : Pakri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam