Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas

0
713
Fendi alias Cucung (35), saat di tangkap Anggota Tekab 308 Polres Tulang Bawang./Nurwan

Gerbang1news.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang, berhasil meringkus Fendi alias Cucung (35) pelaku penganiayaan terhadap Riko Sanjaya (22), hingga korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, hanya butuh waktu 25 jam untuk mengungkap dan menangkap pelakunya.

“Pelaku Fendi als Cucung (35), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap hari Jumat sekira pukul 17.00 WIB, saat sedang bersembunyi di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala,” ujar AKP Zainul. Sabtu (9/3/2019).

Kejadian yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, terjadi hari Kamis (7/3) lalu, sekira pukul 16.00 WIB, di Jalintim (jalan lintas timur), Jembatan Cakat, Dusun Cakat Raya. Yang mana saat itu korban sedang duduk di pinggi jalan untuk berjualan rambutan.

Tiba-tiba datanglah pelaku dengan mengendarai sepeda motor untuk menemui korban, setelah bertemu dengan korban tanpa banyak bicara pelaku yang telah membawa Sajam (senjata tajam) jenis celurit, dan menyerang korban. Usai melakukan aksinya pelaku pergi melarikan diri.

“Akibat anirat tersebut, korban mengalami luka bacok pada bagian punggung kiri. Korban sempat dibawa dan di rawat di RSUD (rumah sakit umum daerah) Menggala, namun naas nyawa korban tidak dapat terselematkan dan korban dinyatakan MD (meninggal dunia),” terang AKP Zainul.

Berkat kerja keras dan keuletan petugas di lapangan, akhirnya pelaku yang telah melarikan diri berhasil ditangkap. Saat dilakukan interogasi oleh petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan menyerahkan alat yang digunakan untuk melakukan anirat terhadap korban.

Dalam perkara ini, petugas menyita BB (barang bukti) berupa sajam jenis celurit, sepeda motor jenis honda GTR warna merah hitam, dan pakaian milik korban yang dipakai saat terjadinya anirat.

“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiyaan yang mengakibatkan kematian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup Kasat Reskrim.(Wan)

LEAVE A REPLY