Polda Lampung Amankan 295 Kg Paket Ganja Siap Edar

0
653
Barang Bukti bungkus coklat berisi daun Ganja yang berhasil di amankan Polda Lampung./RED

Gerbang1news.com – Kepolisian Daerah (Polda) bersama jajarannya di Polres Lampung Selatan dan Polres Lampung Timur, berhasil mengamankan dan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Ganda dan Sabu.

Hasilnya, Ganja seberat 295 Kg dan 60 paket Sabu-sabu yang dibungkus 2 karung plastik, berikut para tersangkanya.

Kapolda Lampung Irjen Pol Drs. Purwadi Arianto, M.Si., mengungkapkan, pada 29 Desember 2018 lalu, Polres Lampung Selatan di Area Pemeriksaan Seaport Interdiction mengamankan lima orang tersangka karena mencurigakan, ke lima tersangka adalah AK (21th), MN (22th), RF (22th), NA (29th) dan BI (46th).

Dari tangan lima tersangka itu, lanjut Kapolda, diamankan juga 15 (lima belas) buah tas koper yang didalamnya berisikan 295 (dua ratus sembilan puluh lima) buah paket dilakban berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis Ganja, satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero warna hitam nopol BK 1458 DU, satu unit kendaraan Toyota Kijang Innova warna gold BK 1512 CW, dua unit handphone merk Iphone warna abu -abu, satu buah handphone merk Iphone warna hitam, satu unit handphone merk Oppo warna putih, serta satu kartu sim Axis.

“Modus operandinya, narkotika jenis ganja tersebut sudah dalam kondisi perpaket yang dikemas menjadi dua ratus sembilan puluh lima paket dilakban coklat dengan berat bruto 295 (dua ratus sembilan puluh lima) kilogram, yang disimpan tersangka di dalam lima belas buah tas koper dan dibagi menjadi dua tempat penyimpanan yaitu, delapan buah koper disimpan di dalam kendaraan Toyota Kijang Innova warna gold no. pol BK 1512 CW dan 7 (tujuh) buah koper merk polo disimpan di dalam kendaraan Mitsubishi Pajero warna hitam no.pol BK 1458 DU,” ungkap Kapolda, Selasa (8/1/2019).

Semenjara, jajaran Polres Lampung Timur
Pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2018 lalu, di Desa Mulya Sari, Kecamatan Pasir Sakti, telah dimenemukan dua karung plastik masing–masing berisi 30 (tiga puluh) paket dengan total 60 (enam puluh) paket berisi kristal – kristal putih yang diduga keras narkotika jenis shabu.

“Dan pada Senin tanggal 31 Desember sekira pukul 18.00 wib di jalan Raya Cayur kel. Keronjo kab. Tanggerang provinsi Banten, telah diamankan 1 orang tersangka berinisial R alias K (51). Barang bukti yang diamankan, dua karung plastik masing-masing berisi 30 (tiga puluh) paket dengan total 60 (enam puluh) paket berisi kristal – kristal putih yang diduga keras narkotika jenis Sabu,” ungkap Kapolda.(rl/rd)

LEAVE A REPLY