Dua Caleg PKS di Sidang Bawaslu

0
668
Agenda sidang putusan oleh Bawaslu Lampung Timur kepada dua Caleg dari PKS./Rusman Ali

Gerbang1news.com – Dua calon Legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur, terkait dugaan pelanggaran administrasi.

Keduanya yakni, H Yusnadi ST, Caleg DPRD Provinsi Lampung Daerah Pemilihan Lampung 8 dan Caleg DPRD Lampung Timur daerah pemilihan 3 atas nama Rusminarni.

Ketua Bawaslu Lampung Timur Uslih, S.Pd.I mengatakan, agenda sidang yang digelar pada hari Senin tanggal 21 Januari 2018 lalu adalah pembacaan putusan.

“Sidang dugaan pelanggaran administratif ini bermula dari temuan Panwaslu Kecamatan Braja Selebah menemukan adanya kegiatan kampanye yang dilakukan kedua caleg DPRD tersebut,” jelasnya.

Dia menerangkan, kegiatan kampanye itu tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian. “Jadi dia (Kedua Terlapor) melakukan kampanye melalui kegiatan sembako murah di Desa Braja Harjosari Kecamatan Braja Selebah pada tanggal 5 Januari 2019, tanpa STTP,” tambahnya.

Dia mengungkapkan berdasarkan sidang pemeriksaan tersebut, Majelis Pemeriksa yang diketuai oleh Winarto dan anggota masing-masing Uslih dan Syahroni, telah mendengarkan pokok temuan yang disampaikan oleh Penemu dan mendengarkan jawaban secara lisan dari terlapor, sehingga hari ini adalah pembacaan putusan kasus tersebut.

“Pada sidang pembacaan putusan, majelis menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada terlapor masing-masing melalui Komisi Pemilihan umum Kabupaten Lampung Timur dan KPU Provinsi Lampung melalui
Bawaslu Provinsi Lampung,” ungkapnya.(Rus)

LEAVE A REPLY