Polres Tuba Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Mobil Lintas Provinsi

0
585
Barang bukti dan pelaku sindikat pencurian mobil lintas provinsi yang berhasil diringkus Polres Tulang Bawang./Nurwan

Gerbang1news.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, berhasil mengungkap kasus sindikat pencurian mobil dan motor lintas provinsi.

Kasus tersebut diungkapkan Satreskrim Polres setempat dalam Konferensi Pers yang digelar, Rabu (12/12/2018).

Kapolres mengungkapkan, dalam kasus tersebut, dua kelompok sindikat pencurian mobil dan motor yang berhasil diungkap.

“Kelompok pertama dengan pelaku SU (38), warga Kampung Sido Mulyo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, pelaku HI (30) dan IS (29), warga Dusun I, Kota Negara, Kecamatan Kadang Suku II, Kabupaten OKU (ogan komering ulu) Timur, Provinsi Sumatera Selatan. Sedangkan kelompok kedua dengan pelaku HE (36), warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, yang mana pelaku HE ini sekarang sudah ditahan di Polres Way Kanan karena terlibat tindak pidana disana,” ujar AKBP Syaiful.

Dari kelompok pertama, Polres Tulang Bawang berhasil menyita BB berupa mobil truck merk mitsubishi canter warna kuning BE 9028 LP, mobil truck merk mitsubishi canter warna kuning tanpa bak belakang KE 1752 CB dan HP (handphone) Nokia type 105 warna hitam.

Sedangkan dari kelompok kedua, petugas kami berhasil menyita BB berupa mobil carry merk suzuki pick up warna hitam tahun 2014 dan sepeda motor honda CBR warna hitam chasis merah.

“Kelompok pertama ini di duga kuat sebagai pelaku lintas provinsi yang terdapat banyak TKP (tempat kejadian perkara) di luar wilayah hukum Polres Tulang Bawang, sedangkan kelompok kedua terdapat 14 TKP di wilayah hukum Polres Tulang Bawang dengan rincian 12 TKP motor dan 2 TKP mobil,” terang AKBP Syaiful.

Kapolres menghimbau, bagi masyarakat yang merasa kehilangan mobil truck merk mitsubishi canter warna kuning, agar kiranya dapat segera datang ke Mapolres Tulang Bawang dengan membawa bukti berupa surat-surat tanda kepemilikan (STNK dan BPKB).

“Karena ada satu unit mobil truck yang telah berhasil kami ungkap, tetapi pemiliknya sampai sekarang belum kami ketahui,” ungkap Kapolres.

Sementara, lanjut Kapolres, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.(Wan)

LEAVE A REPLY