Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Sabu

0
598
YI (38) saat diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang./Setuju Sanjaya

Gerbang1news.com – Seorang pria berinisial YI (38) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berikut barang bukti berupa Sabu siap edar, Selasa (30/10/2018).

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH., menjelaskan, YI ditangkap hari Selasa (30/10) sekira pukul 18.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“YI yang berprofesi wiraswasta merupakan warga Jalan Palera 3, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap Iptu Boby mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, Sik, MH.

Penangkapan terhadap pelaku, lanjutnya, berdasarkan laporan dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Berbekal laporan tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku berada di rumahnya, lalu anggota kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya ditemukan BB (barang bukti) narkotika jenis sabu, timbangan digital beserta uang tunai, selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” papar Iptu Boby.

Kasat menambahkan, BB yang berhasil disita dari pelaku berupa 6 bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu, 2 buah pipet yang ujungnya runcing (sekop), kotak hitam berlogo zippo berisi beberapa plastik klip kecil kosong, timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH dan dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp. 348 Ribu.

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” tegasnya.(Jya)

LEAVE A REPLY