Kencani ABG, Pria Beristri Terancam Denda 5 Miliar

0
1501
HI (47) dan SG (16) saat diamankan anggota Polsek Banjar Agung Tulang Bawang./Nirwan

Gerbang1news.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjar Agung, menangkap HI (47), pria paruh baya itu diamankan lantaran mengencani gadis ABG (anak baru gede) berinisial SG (16) di sebuah kamar hotel.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin SH., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap hari Jumat (19/10) sekira pukul 09.30 WIB, di kamar nomor 5 Hotel Musi Raya di Jalan Lintas Timur, Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“HI yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalan IV Kibang, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Dan SG warga Menggala,” ungkap Kompol Rahmin, Sabtu (20/10).

Pelaku tertangkap tangan saat sedang berkencan dengan SG disaat anggota Polsek setempat melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2018 dengan sasaran pekat (penyakit masyarakat).

Kapolsek menambahkan, menurut pengakuan dari pelaku HI bahwa dirinya telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan SG sebanyak 1 kali. Pelaku juga mengaku telah memiliki istri yang sah serta telah memberikan uang tunai sebanyak Rp 1 Juta kepada SG sebagai tarif kencan.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar,” pungkas Kompol Rahmin.(Wan)

LEAVE A REPLY