BNN RI Bahas Penanganan Rehabilitasi di Lampung

0
676
Kegiatan peningkatan kompetensi aparat penegak hukum dalam penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika terkait hukum ke dalam lembaga rehabilitasi./Humas Polda Lampung

Gerbang1news.com – Badan Narkotika Negara (BNN) RI, menggelar peningkatan kompetensi aparat penegak hukum dalam penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika terkait hukum ke dalam lembaga rehabilitasi, di Ball Room Novotel Bandarlampung, Senin (29/10/2018).

Acara yang dikuti oleh Penyidik Narkoba Polda Lampung, Penyidik Kejaksaan dan Pengadilan, serta perwakilan Hakim, anggota BNN provinsi Lampung tersebut merupakan agenda rutin Direktorat Penguatan Lembaga Rehablitasi Istansi Pemerintah Deputi Bidang Rehablitasi BNN RI.

Dalam sambutan Kepala BNN RI Irjen. Heru Winarko mengungkapkan, penanganan narkoba tidak sama dengan penanganan kasus yg lain. Oleh karenanya, butuh presepsi dn pertimbangan yang matang dalam mengambil keputusan.

“Penuntut dan hakim diharapkan dapat membedakan mana pecandu, pengendara, atau sebagai oprator atau bandar. Kendala dilapangan banyak sekali tersandung dengan ketentuan di masing-masing istansi. Tapi kita harus menyingkirkan adanya kepentingan, agar kita semua memahami bagaimana pengguna ini mendapatkan hak rehablitasi dari pemerintah,” ujarnya.

Sementara, lanjut Heri, tujuan acara ini untuk menyatukan presepsi serta membutuhkan jalinan koordinasi yang bersinergi.

“Masalah ini sangat krusial sekali. Lampung kita pilih, karena termasuk dalam pengguna narkoba terbesar di pulau Sumatera. Maka dari itu, perlu penanganan serius untuk memberantas peredaran narkoba,” tambahnya.(rls)

LEAVE A REPLY