Berkas P21 Dua Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus

0
616
Salah satu tersangka kasus narkoba saat diamankan di Polres Tanggamus./Irham

Gerbang1news.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus melimpahkan berkas P21, dua tersangka penyalahgunaan Narkoba berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Selasa (2/10/2018) untuk ditindaklanjuti.

Kedua tersangka tersebut yaitu, Valentinus Andre Shantiago (22) warga Pekon Kediri Kecamatan Gading Rejo Pringsewu dan Dani Wijaya (28) warga Pekon Kota Agung Kec. Kota Agung Timur Tanggamus.

Kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mengungkapkan, berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Tanggamus.

“Berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. Penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. di Polres Tanggamus.

Diketahui, tersangka Valentinus Andre Shantiago (22) sebelumnya ditangkap pada Kamis tanggal 7 Juni 2017 lalu sekitar pukul 23.00 Wib di Pekon Kediri Gading Rejo.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 plastik klip berisi sabu didalam bungkus rokok magnum filter,” ujarnya.

Sementara tersangka Dani Wijaya (28) ditangkap gabungan Tekab 308 Polres Tanggamua dan Polsek Pugung di rumahnya Pekon Kota Agung Kec. Kota Agung Timur Tanggamus pada Rabu (31/05/18) pukul 13.00 Wib.

“Tersangka merupakan penadah barang curian, saat diamankan dari tangannya juga ditemukan Sabu seberat 2,4 gram, seperangkat alat hisap sabu/bong dan 2 bungkus plastik klip, 3 HP dan timbangan digital,” terang Iptu Anton Saputra.

Atas perbuatannya, tersangka Valentinus Andre Shantiago dipersangkakan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Untuk tersangka Dani Wijaya dipersangkakan pasal 112 ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman minimal 4tahun,” tandasnya. (Ir)

LEAVE A REPLY