14 Kampung Dapat Apresiasi Bupati Waykanan

0
913
Bupati Waykanan Raden Adipati Surya./Fikri

Gerbang1news.com – Bupati Waykanan Raden Adipati Surya mengapresiasi masyarakat di 14 Kampung karena sudah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2018.

Ditegaskan orang nomor satu di Waykanan itu, dengan membayar PBB, masyarakat turut serta dalam pembangunan di bumi ramik ragom.

“Saya sangat berterimakasih sekali kepada seluruh masyarakat Waykanan yg sudah menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yg baik dimana salah satunya sebagai pembayar pajak,” ujar Raden Adipati Surya, Rabu (10/10/2018).

Raden Adipati Surya juga menghimbau kepada warga masyarakat di Bumi Ramik ragom yang sampai saat ini belum membayar PBB, untuk segera melakukan pembayaran pajak tepat waktu yg sudah ditentukan agar keberlangsungan pembangunan di Waykanan dapat terus berjalan.

“Sekali lagi terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Masyarakat yang sudah melunasi PBB karena PBB sangat besar andilnya dalam pembiayaan pembangunan,” ucapnya.

Terpisah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Waykanan Hendri Sahri mengatakan, telah terdata 14 kampung dari 221 kampung dan 6 kelurahan yang ada dikabupaten setempat yang sudah melunasi kewajiban pembayaran PBB tahun 2018.

Ke 14 Kampung itu adalah Kampung Lembasung (Kecamatan Blambangan Umpu), Madang Jaya (Rebang Tangkas), Lebung Lawe (Buay Bahuga), Setia Negara dan Gedung Jaya (Negara Batin), Gunung Waras, dan Gunung Cahya (Pakuan Ratu), Kayu Batu , Gunung Baru (Gunung Labuhan), Gedung Menong dan Kotabumi Waykanan (Negeri agung), Tanjung Harapan ,Gelombang Panjang, dan Tanjung Kurung (Kasui).

Sementara kampung- kampung lain di wilayah Way kanan Menurut Hendri sebenarnya juga sudah mulai melakukan pembayaran PBB secara bertahap.

“Jika melihat trend pembayaran yang juga bisa diakses secara online, kita optimis target capaian PBB tahun 2018 bisa tercapai 100 persen di seluruh kampung,” pungkas Hendri Sahri.

Untuk pembayaran PBB sendiri tahun ini jatuh tempo atau batas akhir pembayaran PBB adalah tanggal 30 November 2018, Kecuali untuk objek objek pajak yang dilakukan perbaikan, terkait adanya keberatan keberatan yang diminta oleh pemilik objek Pajak.(Fik)

LEAVE A REPLY