Anggota Polsek Dente Teladas, menangkap pelaku penganiayaan (tengah). /Nurwan
Anggota Polsek Dente Teladas, menangkap pelaku penganiayaan (tengah). /Nurwan

Gerbang1news.com – Lantaran menganiaya bocah SMP. Ismail (28), warga Kampung Sungai Burung Kecamatan Dente Teladas Tulang Bawang, ditangkap anggota kepolisian Polsek Dente Teladas.

Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto, mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu 6 Maret 2019 sekira pukul 17.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan karena pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi hari Rabu (27/2), sekira pukul 20.00 WIB, di rumah saksi Oge,” ungkap AKP Suharto, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Jumat (8/3).

Dia menjelaskan, saat itu korban HA (15), berstatus pelajar kelas 2 SLTP (sekolah lanjutan tingkat pertama), bersama teman-temannya datang ke rumah Oge untuk mengklarifikasi masalah pemalakan terhadap anak SD (sekolah dasar).

Tiba-tiba datanglah pelaku bersama anaknya, lalu pelaku bertanya kepada anaknya apakah ada diantara korban HA dan teman-temannya yang memalak uang, anak pelaku menjawab tidak ada. Setelah itu pelaku bersama anaknya langsung pulang ke rumah.

“Tidak lama kemudian, pelaku kembali lagi ke tempat korban sambil marah-marah, lalu mencekik, menendang paha, menampar dan membanting korban. Usai melakukan aksinya pelaku langsung pergi,” terang AKP Suharto.

Ridwan (25), berprofesi nelayan, warga Dusun II, Kampung Sungai Burung, yang merupakan kakak kandung korban yang mengetahui kejadian tersebut, hari Kamis (28/2), langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh adiknya ke Mapolsek Dente Teladas. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 26 / II / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente, tentang penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung mencari dimana keberadaan pelaku. Sempat sedikit mengalami kesulitan mencari pelaku, karena pelaku sempat kabur. Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Usai dilakukan pemeriksaan, terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana dibawah 5 tahun tetapi proses penyidikan terus berlanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72 Juta.(Wan)

By Gerbang1news.com

Pimpinan Umum/Redaksi Hermansyah. TR/ Imam Ardiansyah Penasehat Perusahaan Wahid Hasyim Advokat Amrullah, Rio Renaldo, S.H.Sta Administrasi Niken Biro/Wartawan Provinsi: Pakri.M Bandarlampung: Luki Napoleon, Pesawaran: Pringsewu:-, Tanggamus: Sultan Efendi, Irham. Lampung Barat: Riki Saputra, Pesisir Barat: Yuli, Riki Saputra Lampung Selatan: -, Lampung Utara: Syaparuddin Syam (Biro) Doni Mansyah A.Md, Lampung Timur: Haris, Rusman Ali. Lampung Tengah: Kuswandi , Rusli, Luki Napoleon, Khairul Arin. Metro: Imam Ardiansyah, Luki, Pakri, Rusli. Tulangbawang: Nurwan, Yuda Ardiansyah. Tulang Bawang Barat: Dhanie Tubagus, Hasan Tori Mesuji:-, Waykanan: M.Fikri. Fotografer : Hendi, Eko Susanto Ka. Pengembangan & Iklan : Putri, Widyasari, Pakri, Luki, Ka. Pemasaran : Pakri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777