LMP Laporkan Sekdakab Lampung Timur ke Kejari

0
533
Perwakilan LMP Kabupaten Lampung menyerahkan berkas laporan ke Kajari Lampung Timur Syahrir Harapan SH. MH didampingi Kasi Intel Renaldo Sianturi SH, MH./Rusman Ali

Gerbang1news.com – Buntut aksi demo di depan kantor Bupati Lampung Timur terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekretariatan Pemkab setempat beberapa waktu lalu. Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lampung Timur menyerahkan berkas laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (28/1/2019).

Kedatangan LMP tersebut Lansung diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur Syahrir Harapan SH. MH didampingi Kasi Intel Renaldo Sianturi SH, MH.

Ketua LMP Cabang Kabupaten Lampung Timur Amir Faisol menyampaikan, bahwa kedatangan LMP ke Kejaksaan selain untuk silaturahim, pihaknya juga akan menyampaikan beberapa hal pengaduan kepada Kejari setempat.

“Laporan yang kami sampaikan kali ini ada beberapa dugaan permasalahan yang ada di pemerintah kabupaten Lamtim,” ujarnya.

Salah satu permasalahan soal laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Lampung. Dimana terdapat temuan terkait pembayaran insentif dari pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada Sekda Lampung Timur.

Sesuai dengan hasil laporan tersebut, diketahui ada temuan terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2017 sebesar Rp 76.775.017,00.

Selain itu, Sekda juga menerima tambahan penghasilan PNS yang pembayarannya didasarkan pada perbup nomor 4 tahun 2017 tanggal 1 februari 2017 tentang penambahan penghasilan kepada pengelola keuangan daerah kabupaten lampung timur sebesar Rp. 25.000.000/bulan.

“Pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada sekda tersebut tidak tepat karena sekda telah menerima tambahan penghasilan setiap bulan. Dan bahkan temuan BPK tersebut sampai saat ini belum dikembalikan,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada tahun 2017 pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur membuat rincian laporan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan -LO, diketahui bahwa pemda Lamtim menyatakan adanya pendapatan deviden bank syariah -LO sebesar Rp.740.061.738.96.

Sedangkan diketahui bahwa bank Syariah Lampung Timur yang beralamatkan di Way Jepara sudah tidak beroprasi lagi dan kantornya sudah lama tutup.

“Dengan demikian kami menduga adanya pembohongan publik yang dilakukan pemda Lampung Timur tahun 2017. Karena pada tahun 2016 pemerintah daerah Lampung Timur tidak menyertakan laporan penerimaan pendapatan deviden bank syariah-LO.

Maka dalam hal ini kami dari LMP Lamtim berharap dapat mengungkap terkait beberapa permasalahan yang kami sampaikan tersebut,” jelasnya.

Sementara Kajari Lamtim Syahrir Harahap menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan LMP Lamtim ke Kejaksaan Lamtim. Kemudian terkait laporan yang disampaikan akan di terima dan pelajari.

“Kami meminta waktu untuk segera mendalami laporan yang dibawa oleh Ormas Laskar Merah Putih Cabang Lampung Timur beberapa hari kedepan. Yang jelas laporan ini secara resmi saya terima, dan saya meminta waktu 30 hari guna mendalaminya, dan setelah itu silahkan rekan rekan datang kembali kemari untuk kordinasi terkait hasil kajian dan perkembangannya,”ujarnya.

Sebelumnya, Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Lampung Timur menggelar orasi untuk menuntut Sekertaris Daerah ((Sekda) Lamtim mundur dari jabatannya, orasi berlangsung di halaman kantor Bupati Lampung Timur, Rabu 23 Januari 2019 lalu.

Ketua Ormas LMP Macab Lamtim Amir Faisol mengatakan bahwa kegiatan orasi ini dilakukan lantaran Sekda Lamtim di anggap tidak dapat menjunjung tinggi kejujuran , keikhlasan , dan akuntabel dalam bekerja.(Rus)

LEAVE A REPLY