Gerbang1news.com – Bangunan gedung Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Kabupaten Tulang Bawang, menuai polemik.
Di duga, bangunan yang berdiri di Jalan Lintas Timur Kampung Cahyo Randu Kecamatan Pagar Dewa tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu terkuak saat, Irfan Repaldi SH kuasa hukum dari ahli waris atas nama Samudji saat setelah usai sidang di Pengadilan Negeri Menggala, Selasa (29/1/2019) lalu.
Dia mengatakan, selain di duga tidak memiliki IMB. Pihak pengelola juga di duga tidak memiliki surat kepemilikan lahan setempat.
“Saya sudah menelusuri sampai ke kantor perizinan, yang mana pihak perizinan tidak pernah memproses izin dari STAI Tulang Bawang tersebut,” ungkap Irfan.
Pihaknya juga mempertanyakan, proses pembangunan STAI setempat yang masih terus berjalan.
Selain itu, Irfan juga mempertanyakan bantuan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang diterima STAI Tulang Bawang.
“Selain tidak memiliki IMB dan surat kepemilikan lahan. STAI Tulang Bawang juga pernah menerima bantuan dari pemerintah. Nah ini mekanismenya bagaimana kok bisa dapat bantuan dari pemerintah,” Cetusnya.
Terpisah, Ketua Yayasan STAI Tulang Bawang Abu Thalib, belum memberikan keterangan secara pasti terkait IMB dan surat kepemilikan lahan.
Pihaknya membenarkan, jika pada tahun 2013 lalu, STAI Tulang Bawang pernah mendapatkan bantuan sebesar Rp 350.000.000, dari Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Nanti dulu, berkas IMB nya entah dimana. Saya lupa,” kilahnya.(Wan)