![](http://gerbang1news.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181211-WA0001.jpg)
Gerbang1news.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUPR) Kabupaten Tulang Bawang terkesan tidak memberdayakan fungsi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri setempat dalam setiap program pembangunan yang dilakukan.
Padahal, Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti SE MM, telah menginstruksikan pendampingan untuk setiap program pembangunan infrastruktur guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotosme (KKN) dalam pelaksanaan pembangunannya.
Hal itu dikatakan Gunawan, Ketua DPD Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Tulang Bawang. Menurutnya, dalam melaksanakan kegiatan pembangunan Dinas PUPR harus di dampingi pengawasan dari TP4D Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang.
“Setiap proyek fisik yang dilaksanakan, Dinas PUPR tidak mengikutsertakan TP4D, sehingga sangat rentan dengan korupsi dan konspirasi antara pihak Dinas dan rekanan pelaksana hingga berimbas pekerjaan tidak sesuai ketentuan,” ujar Gunawan.
Dari hasil investigasi tim dilapangan pula, diduga adanya istilah fee proyek bagi setiap rekanan yang mengerjakan kegiatan fisik.
“Bagaimana hasil pekerjaan dilapangan dapat memenuhi aturan ketentuan, kalau untuk mendapatkannnya saja pihak rekanan sudah mengeluarkan fee proyek,” cetusnya.
Oleh karena itu, DPD Forkopindo mengharapkan Kejari Tuba dapat mengambil sikap dalam setiap kegiatan pembangunan di Pemkab setempat.
“Kami berharap Kejari dapat turun lapangan dan lakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan korupsi dan kolusi yang terjadi di Dinas PUPR,” tambahnya.
Sementara, Anshari SH.MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang mengatakan jika keberadaan TP4D berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015 yang tugas dan fungsinya melakukan pengawasan dalam pendampingan disetiap program yang dijalankan pemerintah kabupaten/kota.
“Selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan TP4D disetiap Kejaksaan seluruh Indonesia, baik di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota,” ujar Kajari Tuba. (Wan)