SP (22), ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang./Nurwan
SP (22), ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang./Nurwan

Gerbang1news.com – Seorang pemuda pengangguran berinisial SP (22), diringkus anggota Polsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang, lantaran menipu tetangganya. Mirisnya, saat ditangkap. SP kedapatan membawa narkoba jenis Sabu-sabu di saku celananya.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mengungkapkan, pelaku ditangkap hari Sabtu (4/5/2019), sekira pukul 01:10 WIB, di salah satu kamar Hotel MR (musi raya), yang beralamat di Jalintim (jalan lintas timur), Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung.

“SP yang berstatus pengangguran, merupakan warga Kampung Kemoko, Kelurahan Kibang, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH.

Penangkapan terhadap pelaku, lanjut Kapolsek, berdasarkan laporan dari korban Rudwan Saputra (23), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 173 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung, tanggal 15 Maret 2019, kerugian berupa sepeda motor Yahama Jupiter MX warna hitam, BE 3409 LS, yang ditaksir seharga Rp. 7,5 Juta.

Kapilsek menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Sabtu (2/3), sekira pukul 11.00 WIB, di rumah korban. Dengan modus meminjam sepeda motor milik korban lalu membawa kabur.

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami terus melakukan pencarian terhadap pelaku. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, petugas kami menemukan satu paket narkotika jenis sabu dan 19 buah plastik klip kosong yang pelaku simpan di CD (celana dalam) miliknya,” ungkap Kompol Rahmin.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung. Untuk tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sedangkan untuk kepemilikan narkotikanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.(Wan)

By Gerbang1news.com

Pimpinan Umum/Redaksi Hermansyah. TR/ Imam Ardiansyah Penasehat Perusahaan Wahid Hasyim Advokat Amrullah, Rio Renaldo, S.H.Sta Administrasi Niken Biro/Wartawan Provinsi: Pakri.M Bandarlampung: Luki Napoleon, Pesawaran: Pringsewu:-, Tanggamus: Sultan Efendi, Irham. Lampung Barat: Riki Saputra, Pesisir Barat: Yuli, Riki Saputra Lampung Selatan: -, Lampung Utara: Syaparuddin Syam (Biro) Doni Mansyah A.Md, Lampung Timur: Haris, Rusman Ali. Lampung Tengah: Kuswandi , Rusli, Luki Napoleon, Khairul Arin. Metro: Imam Ardiansyah, Luki, Pakri, Rusli. Tulangbawang: Nurwan, Yuda Ardiansyah. Tulang Bawang Barat: Dhanie Tubagus, Hasan Tori Mesuji:-, Waykanan: M.Fikri. Fotografer : Hendi, Eko Susanto Ka. Pengembangan & Iklan : Putri, Widyasari, Pakri, Luki, Ka. Pemasaran : Pakri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777