SU (26) diamankan anggota Polsek Rawa Jitu Selatan Polres Tulang Bawang, lantaran mencuri handphone./Nurwan
SU (26) diamankan anggota Polsek Rawa Jitu Selatan Polres Tulang Bawang, lantaran mencuri handphone./Nurwan

Gerbang1news.com – Alih-alih membeli nasi uduk. SU (26), malah mencuri handphone (Hp) pemilik warung nasi uduk.

Pencurian yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Jumat (5/4) lalu, sekira pukul 07.00 WIB pagi di rumah korban. Kronologis nya, pelaku datang ke warung milik korban yang menjual nasi uduk, lalu pura-pura menanyakan nasi uduknya masih ada atau tidak. Melihat istri korban yang sedang sibuk di dapur mengisi air, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil dua unit HP yang korban letakkan di dekat televisi. Saat kejadian tersebut, korban sedang tertidur di depan televisi, korban baru mengetahui kalau HP miliknya telah hilang ketika terbangun dari tidur.

Akibat ulahnya tersebut, SU kini diamankan di Polsek Rawa Jitu Selatan Polres Tulang Bawang untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap, di Kampung Sidang Iso Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“SU yang berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur Iptu Junaidi, Sabtu (6/4).

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Hendrawan (50), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Karya Jitu. Tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP / 89 / IV / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Jitu, tanggal 5 April 2019. Kerugian dua unit HP yaitu Xiaomi S2 warna silver dan Oppo A3S warna ungu yang semuanya ditaksir seharga Rp. 3,5 Juta.

“Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan, berkat keuletan dan kegigihan petugas kami dilapangan, akhirnya pelaku berikut BB (barang bukti) berhasil diungkap. Yang mana saat itu pelaku sudah melarikan diri ke arah Mesuji,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, berhasil disita BB berupa HP Xiaomi S2 warna silver dan HP Oppo A3S warna ungu yang belum sempat dijual oleh pelaku.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(Wan)

By Gerbang1news.com

Pimpinan Umum/Redaksi Hermansyah. TR/ Imam Ardiansyah Penasehat Perusahaan Wahid Hasyim Advokat Amrullah, Rio Renaldo, S.H.Sta Administrasi Niken Biro/Wartawan Provinsi: Pakri.M Bandarlampung: Luki Napoleon, Pesawaran: Pringsewu:-, Tanggamus: Sultan Efendi, Irham. Lampung Barat: Riki Saputra, Pesisir Barat: Yuli, Riki Saputra Lampung Selatan: -, Lampung Utara: Syaparuddin Syam (Biro) Doni Mansyah A.Md, Lampung Timur: Haris, Rusman Ali. Lampung Tengah: Kuswandi , Rusli, Luki Napoleon, Khairul Arin. Metro: Imam Ardiansyah, Luki, Pakri, Rusli. Tulangbawang: Nurwan, Yuda Ardiansyah. Tulang Bawang Barat: Dhanie Tubagus, Hasan Tori Mesuji:-, Waykanan: M.Fikri. Fotografer : Hendi, Eko Susanto Ka. Pengembangan & Iklan : Putri, Widyasari, Pakri, Luki, Ka. Pemasaran : Pakri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777