
Gerbang1news.com – metro KEPADA : YTH. KAPOLRES METRO
*DARI : KAPOLSEK METRO SELATAN POLRES METRO
PERIHAL :
LAPORAN UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN.
Assalamu’alaikum. Wr. Wb.
Selamat malam, mohon ijin Komandan melaporkan pada hari rabu, tanggal 19 Agustus 2026 telah diamankan oleh URC unit reskrim Polsek Metro Selatan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 488 undang-undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP.
1. DASAR :
LP/B/17/VIII/2026/SPKT/POLSEK METRO SELATAN/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 11 agustus 2026
2. WAKTU KEJADIAN :
tanggal 15 april 2026
3. TKP :
Jl.nusantara ,Rt/Rw : 006/002, kel.margodadi Kec. Metro Selatan Kota Metro
4. PELAPOR :
Nama : AHMAD SUPRIYANTO
TTL : Rembang, 23 mei 1991
Agama : Islam
Pekerjaan : karyawan swasta
Alamat : Rejomulyo RT/RW 028/007Kec. Metro Selatan Kota Metro
5. TERSANGKA :
nama/alias: ANGGI FIRMANSYAH Bin JONI ARISON
identitas: 1872011405950003
Kewarganegaraan : Indonesia
Jenis kelamin : laki-laki
Tmpt. Tgl lahir : metro , 14 mei 1995
Pekerjaan : wiraswasta
Agama : Islam
Alamat : dusun III Glagah RT/RW 006/004 Kel kibang kec metro kibang kab Lampung timur
6. SAKSI-SAKSI :
- AHMAD SUPRIYANTO BIN YADURI
- DIAS AYUBHI BIN HARTO WALUYO
- SILVIA AYU PUSPITA BINTI SURATMAN
- HUDA SUTAMAN BIN TOHIR
- IDES MAYORI BINTI EFRIADI
- ERNA BINTI MISNAN
-HARYONO SUYOTO BIN SUHADI - KARSON BIN SUPRON
7. PASAL YANG DI PERSANGKAKAN :
PASAL 488 KUHP UU 1/2023 KUHP
8. BARANG BUKTI :
-1 (satu) nota toko Fauzi yang digelapkan Rp 50.218.000.-
-1 (satu) nota toko joko yang digelapkan Rp 24.582.500.-
-1 (satu) nota toko Hj uda yang digelapkan Rp 18.263.000.-
-1 (satu) nota toko pak hari yang digelapkan Rp 7.328.000.-
-1 (satu) nota toko edison yang digelapkan Rp 14.857.000.-
-1 (satu) nota toko ides yang digelapkan Rp 9.925.000.-
- Kronologis Kejadian :
Pada hari rabu tanggal 15 April 2026 sekitar pukul 10.00Wib. pada saat jam setoran di gudang pelangi di jl Nusantara II Kel margodadi kec metro selatan kota metro. Bahwa benar barang2 milik korban di bawa dan di jual oleh saudara Anggi. Kemudian setelah pada 15 April 2026 saudara Ahmad Supriyanto selaku kepala gudang menghitung jumlah uang yang masuk dan menghubungi saksi yang menerima barang2 yang dibawa oleh ANGGI dan mendapati bahwa ANGGI tidak menyetorkan uang dari hasil membawa barang tersebut dan apabila di total pihak korban mengalami kerugian sebesar Rp 125.173.500,- ( seratus dua puluh lima juta seratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah )
10. MODUS OPERANDI :
pelaku adalah anak buah dari korban yang biasa berkerja untuk menyetorkan barang berupa makanan ringan ke toko- toko dan mengambil uang hasil dari pembayaran barang- barang tersebut. Namun pelaku tidak menyetorkan uang hasil pembayaran dari toko- toko ke korban.
11. KRONOLOGI UNGKAP :
Pada Hari rabu tanggal 19 agustus 2026, sekira pukul 21.30 Wib URC unit RES Polsek metro selatan mengamankan pelaku penggelapan dalam jabatan di rumah nenek pelaku di jl Pattimura no 33 Kel imopuro kec metro pusat, kemudian pelaku di bawa ke Polsek Metro selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.
12. TINDAKAN YANG DI LAKUKAN :
- Melengkapi Mindik
- Riksa Saksi-Saksi
- Melaporkan Kepada Pimpinan
13. RENCANA TINDAK LANJUT :
- Sidik Tuntas
Demikian komandan yang dapat di sampaikan. Adapun perkembangan akan di laporkan kembali.
Hormat kami.
KAPOLSEK METRO SELATAN POLRES METRO
AKP A.E. SIREGAR S S.os. (red)

