
Gerbang1news.com – Lampung Utara Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Kotabumi Kota dengan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan penipuan di Jalan PN Jinul, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (18/8/2026).
Kedatangan petugas dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lokasi tetap aman dan kondusif.
Dalam kejadian tersebut, dugaan penipuan mengakibatkan kerugian sebesar Rp1.138.000. Setelah petugas tiba di lokasi dan melakukan pengecekan, korban dan pihak yang diduga melakukan penipuan sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Pihak terduga pelaku juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta memberikan ganti rugi sebesar Rp1.000.000.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap setiap pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui layanan 110.
“Setiap laporan atau pengaduan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” ujar IPTU Herawati.
Ia menambahkan, dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat serta mengedepankan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan dan situasi di lapangan.
“Dalam kejadian ini, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan kondusif,” jelasnya.
IPTU Herawati juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan. Apabila menemukan atau mengalami kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui layanan kepolisian 110.(red)

