
Gerbang1news.com – Bandar Lampung Seorang pria berinisial MH (31) ditangkap polisi setelah mencuri Smart TV milik warga di Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan besi.
Kapolsek Bumi Waras, AKP M Hasbi Eko Purnomo mengatakan pencurian itu terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Ikan Baung, Kampung Tanjung Raman, Kelurahan Bumi Waras. Korban diketahui bernama ES (52).
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela bagian depan rumah yang tidak terpasang teralis menggunakan besi berbentuk seperti pahat,” kata AKP Hasbi, Jumat (14/8/2026).
Setelah jendela terbuka, pelaku masuk ke dalam rumah. Dia kemudian mengambil Smart TV LED 32 inci merek Changhong berikut remote yang berada di rak televisi ruang tengah.
Pelaku lalu keluar dari rumah melalui jendela yang sama dan membawa televisi tersebut ke rumah kontrakannya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,3 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bumi Waras pada 12 Agustus 2026.
Hingga akhirnya, petugas mendapat informasi bahwa pelaku hendak menjual televisi hasil curian di sekitar Terminal Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras.
Tim URC Reskrim Polsek Bumi Waras bergerak ke lokasi pada Rabu (12/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas kemudian menemukan dan mengamankan MH tanpa perlawanan.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung bergerak ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti tanpa perlawanan,” ujar Hasbi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Smart TV LED 32 inci merek Changhong beserta remote. Polisi juga mengamankan kartu garansi dan buku petunjuk penggunaan televisi.
Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bumi Waras untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(red)

