
Gerbang1news.com – metro Polemik nasib belasan guru honorer atau guru non-ASN di Kota Metro yang diduga diberhentikan tanpa kepastian hukum memasuki fase yang semakin serius. Setelah berbulan-bulan memperjuangkan hak mereka tanpa hasil yang jelas, para guru dijadwalkan mendatangi Kantor Wali Kota Metro pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 11.00 WIB untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Aksi tersebut akan mendapat pendampingan penuh dari Ketua Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI), Hermansyah TR, S.H. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal perjuangan para guru hingga memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Menurut Hermansyah, persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut hak hidup dan penghargaan terhadap pengabdian para tenaga pendidik yang telah bertahun-tahun mencerdaskan generasi bangsa.
“Guru tidak boleh menjadi korban ketidakpastian kebijakan. Mereka telah mengabdi dengan tulus, bahkan sebagian telah memiliki NUPTK dan Sertifikat Pendidik. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan mereka kehilangan pekerjaan tanpa dasar yang jelas,” tegas Hermansyah.
Berdasarkan keterangan para guru, sejak Januari 2026 mereka dirumahkan tanpa menerima surat keputusan resmi. Selanjutnya pada Februari 2026, nama mereka dikeluarkan dari sistem Dapodik meskipun sebagian telah memenuhi persyaratan sebagai tenaga pendidik.
Para guru juga menyebut pemberhentian dilakukan melalui kepala sekolah berdasarkan kebijakan Dinas Pendidikan Kota Metro, termasuk terhadap guru honorer yang selama ini menerima honor melalui Dana BOS. Kondisi tersebut dinilai telah menghilangkan kesempatan mereka untuk tetap mengajar dan memperoleh penghasilan.
Selama beberapa bulan terakhir, berbagai upaya telah ditempuh. Mulai dari membentuk Forum Guru Non-ASN, menyampaikan aspirasi kepada PGRI, berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan dan BPKP, hingga mengikuti rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Metro. Bahkan terdapat dorongan agar akun Dapodik para guru diaktifkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku, namun hingga kini belum terealisasi.
Merespons belum adanya penyelesaian, Hermansyah memastikan langkah perjuangan akan ditingkatkan. Selain mendampingi penyampaian aspirasi kepada Wali Kota Metro, pihaknya juga bersiap melaporkan Wali Kota Metro dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung atas dugaan maladministrasi dalam penanganan status guru honorer.
Langkah tersebut ditempuh agar Ombudsman melakukan pemeriksaan secara objektif sehingga tercipta kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak para guru yang terdampak.
Hermansyah berharap Pemerintah Kota Metro segera membuka ruang dialog dan mengambil langkah nyata sebelum persoalan ini berkembang menjadi polemik yang lebih luas.
“Kami tidak sedang mencari konflik. Yang kami perjuangkan adalah keadilan. Guru adalah pilar pendidikan. Jika mereka diperlakukan tanpa kepastian, maka masa depan pendidikan juga dipertaruhkan. Pemerintah harus segera memberikan solusi yang adil dan berpihak pada kepastian hukum,” tutup Hermansyah.(red)

