Gerbang1news.com – Metro
Saksi Korban pengeroyokan bernama Putri Dahlia dan Keluarga merasa kecewa, sebab meski sudah menunggu jadwal sidang sejak pagi, namun tak bisa menyaksikan sidang tersebut, karena tidak diberitahu beritahu oleh Majelis Hakim PN Metro, Kamis, 9/1/2025. Tahu tahu ada Petugas ruang sidang yang mengatakan bahwa sidang tersebut telah usai.
Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Para Pesakitan kepada Putri Dahlia dengan mengeroyok Putri Dahlia, masing masing dilakukan oleh tiga Terdakwa, masing masing bernama Rio Marta Dinata, Agung dan Eva, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Mereka.
Untuk itu, Korban Putri Dahlia dan Keluarga mempertanyakan kinerja Hakim PN Metro, sebab Mereka menilai seakan ada yang ditutupi oleh Majelis Hakim, karena saat sidang berlangsung, Korban tidak dikasih tahu, sehingga Korban dan Keluarga tidak bisa menyaksikan proses sidang dan merasa sangat kecewa.
“Hari ini Kami sangat kecewa karena tidak diberi tahu jadwal atau saat sidang akan dimulai, tahu tahu Kita dapat pemberi tahuan dari Orang dalam ruang sidang bahwa sidang tuntutan tersebut telah usai dilakukan. Kalau sidang sidang sebelumnya Kita di kasih tahu, sebab ada pemberi Tahuan sebelum sidang dimulai, namun sidang kali ini sangat berbeda, seolah olah ada yang tidak ingin di ketahui Pengunjung sidang maupun Keluarga Korbab, pada hal sidang ini terbuka untuk umum” tegas Putri.
Juru bicara Pengadilan Negeri Metro Reza Oktoria mengatakan bahwa seharusnya JPU yang memberi tahu Keluarga Korban jadwal sidangnya.
Reza Oktoria memaklumi Korban yang sudah menunggu sejak pagi untuk menyaksikan sidang putusan terhadap Terdakwa Pengeroyokan yang menjadi penyebab di bunuhnya Alm. Imam Ardiansyah, namun semua itu, Majelis Hakim yang punya wewenang. Tak satupun di Negara ini yang bisa mengintervensi keputusan Hakim.
“Hakim itu, Orang yang paling netral, tak satupun di Negeri ini yang bisa mengintervensi keputusan Mereka” tegas Reza Oktoria.
Terdakwa pengeroyokan Putri bernama Rio Marta Dinata, Agung dan Eva diduga merupakan penyebab terbunuhnnya Alm. Imam Ardiyansyah.
Sidang hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro, menggelar sidang tuntutan sebagai bentuk pertanggung jawaban atas apa yang telah dilakukan Para Terdakwa. Hal itu dikatakan Juru bicara PN Metro Reza Oktoria usai persidangan di PN Bumi Say Wawai Kamis, 9/1/2025.
Menurutnya, tuntutan Majelis Hakim sudah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Yaitu pasal 170 ayat 1.
“Sebaiknya Keluarga Korban bisa menanyakan hal tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum, sebab JPU lah seharusnya yang memberi tahu kepada Keluarga Korban. Sebab di sini (di PN-red) bukan tempat berdebat, kalau Kalian ingin tahu kenapa keputusan Majelis Hakim hanya seperti itu, sebaiknya Anda tanya ke JPU, kenapa Majelis Hakim menuntut Para Terdakwa dengan dakwaan seperti itu. (Red)