Sidang Perdana Pengeroyokan Terhadap Putri Dahlia, Orang Tua Korban Minta Hakim Berikan Hukuman Seberat Beratnya.

0
385

Gerbang1news.com _ Metro
Pengadilan Negeri kota Metro menggelar sidang kasus pengeroyokan terhadap Putri Dalia Anak dari Hermansyah, TR, SH. Sidang perdana itu diduga untuk memetakan kejadian sesungguhnya penyebab terbunuhnya Imam Ardiansyah beberapa waktu lalu.

Sebelum sidang dimulai, baik Orang Tua Korban maupun Keluarga lainnya, sempat menyampaikan unek unek Mereka di Pengadilan Negeri Metro, bahkan Orang Tua Alm. Imam Ardiansyah dengan berurai air mata memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan hukuman yang setimpal terhadap Para Terdakwa. Termasuk Ibunda Imam Ardiansyah juga meminta Majelis Hakim untuk memutuskan hukuman sesuai dengan apa yang dilakukan Para Terdakwa.

Sidang perdana kasus pengeroyokan Putri (Adik kandung Alm. Imam Ardiansyah) yang juga merupakan Putra Sulung Hermansyah, TR.SH di Pengadilan Negeri kelas IIB kota Metro di jalan Suttan Syahrir 16C Metro Barat, Selasa pagi.
Sidang ini diduga untuk mengungkap motif sebenarnya yang menjadi penyebab terbunuhnya Alm. Imam Ardiansyah.

Adapun Para Terdakwa terdiri dari:
1. Agung Setiyawan bin Sodri, asal kabupaten Lampung Tengah
2. Rio Marta Dinata bin Bahrum asal kota Bumi kabupaten Lampung Utara dan
3. Elfa binti Kodri asal Bandar Lampung.

Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Muhamad Al Fikri, SH mendakwa Para Pelaku dengan Pasal 170 pasal I UU Republik Indonesia, melihat tuntutan Jaksa tersebut Orang Tua Korban nantinya bisaemituskan hukuman seberat beratnya kepada Para Terdakwa, sidang selanjutnya akan di gelar pada Kamis besok.

Sidang ini diduga untuk mengungkap penyebab awal permulaan kasus terbunuhnya Alm. Imam Ardiansyah di samping IAIN Iringmulyo Metro Timur beberapa waktu yang lalu. (RED)

LEAVE A REPLY