Sertifikat Tanah Gratis dengan Program PTSL, Ini Syarat dan Prosedurnya!

0
84

PTSL adalah program pendaftaran tanah secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.

Program ini sudah berjalan sejak 2018 dan direncanakan berlangsung sampai 2025.

Rabu (25/9/2024), berikut syarat, prosedur dan biaya pendaftaran pembuatan sertifikat tanah gratis.

Ketentuan Dokumen

KTP dan KK

Surat permohonan pengajuan peserta PTSL

Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan

Bukti akta tanah (Huruf C, akta jual beli, akta hibah, atau berita kesaksian)

Bukti setor BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

Prosedur Membuat Sertifikat Tanah Gratis

Untuk membuat sertifikat tanah lewat PTSL, berikut tahapan prosedurnya:

Pastikan daerah tempat tinggal atau tanah yang akan diajukan termasuk wilayah PTSL. Bisa tanyakan kepada lurah atau kepala desa setempat. Dan pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah melalui PTSL harus mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan oleh BPN setempat di lokasi yang telah ditetapkan.

Pemasangan batas tanah akan dilakukan. Dan masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas.

Pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah dan satuan rumah) dan data yuridis (Berkas alas hak dan sebagainya) oleh petugas yang berwenang.

Petugas akan memproses dan meneliti pendaftaran tanah. Hasilnya akan diumumkan selama sekitar 14 hari kerja, waktunya bisa kurang atau lebih.

Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Buat Sertifikat Tanah Melalui PTSL Apakah Benar-benar Gratis?

Pembuatan sertifikat tanah lewat pendaftaran PTSL tidak dikenakan biaya dengan syarat dan ketentuan di atas.

Akan tetapi, pembebasan biaya hanya berlaku untuk penyuluhan, pemeriksaan tanah, pengumpulan data fisik dan yuridis, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan SK Hak, penerbitan sertifikat, serta supervisi dan laporan.

Di luar itu, ada pemungutan biaya seperti untuk penyiapan dokumen, pengadaan batas atau patok, dan operasional petugas yang berwenang.

Besaran Biaya

Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000

Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000

Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000

Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000

Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000.

Selain biaya di atas, keperluan lain seperti pembuatan letter C, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bila terkena, dan meterai, hingga fotokopi berkas juga perlu ditanggung oleh pemohon #RED

LEAVE A REPLY