Gerbang1news.comTak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil meringkus dua remaja yang telah membobol Toko Hambali di Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Dua remaja tersebut yakni Ahmad Dani (19) warga Dusun Way Ketunjung, Desa Kedaton dan NH (15) warga Dusun Bogol, Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda.
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan kedua tersangka saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Jumat (20/6/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Kami mendapatkan informasi dari korban Hambali Lubis (67), bahwa tersangka berada di rumah kawannya dan langsung kita ringkus bersama masyarakat setempat,” ujar Kapolsek, Sabtu (21/6/2024).
Menurut Iptu Sulyadi, peristiwa pencurian yang dilakukan para tersangkaterjadi pada hari Rabu (19/6/2024) sekira pukul 03.00 WIB dengan cara merusak atau mendongkel pintu belakang toko korban.
Setelah pintu terbuka, para tersangka masuk ke dalam toko mengambil rokok Djarum 76 mangga filter sebanyak 19 slop, rokok internal sebanyak 11 slop, rokok Padma sebanyak 22 slop, rokok QQ sebanyak 5 slop, rokok Sergio sebanyak 25 slop.
Lalu rokok 234 Samsung kuning sebanyak 8 slop, rokok Restu dua slop, rokok bull sebanyak 29 slop, rokok class mild 7 slop, rokok Surya 16 sebanyak 6 kaleng, rokok Surya 12 (Kecil) 4 slop, dan 1 unit HP merek Vivo Y21T.
Setelah berhasil mendapatkan barang curian, para tersangka melarikan diri pada saat korban sedang tidur.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp31.151.000 dan melaporkan ke Polsek untuk ditindak lanjuti,” imbuh Iptu Sulyadi. Red