Gerbang1news.com, Metro – Akibat menggelapkan uang perusahaan seorang pria berinisial FA (37Th) , warga kelurahan Untoro kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Metro Utara, Polres Metro, Polda Lampung, Rabu (26/7/2023).
Pasalnya, pria yang diamankan ini merupakan SUPERVISOR Di PT PINUS MERAH ABADI yang beralamatkan di Jalan Patimura Gg.Merpati Rt/Rw 048/010 kelurahan Banjarsari kecamatan Metro Utara Kota Metro.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kapolsek Metro Utara AKP Adrianus Widanarto, mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Atas Nama Rahmad Erifiki yang merupakan karyawan di PT PINUS MERAH ABADI.
“Memang benar bawa terangka FA ini kami tangkap atas laporan korban yang menyatakan bahwa tersangka telah menggelapkan uang perusahan dengan cara tidak menyetorkan uang hasil penjualan kekantor,” terang AKP Adrianus Widanarto.
Kapolsek menjelaskan kronologi awal kejadian pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2023 sekira Pukul 13.30 Wib di PT PINUS MERAH ABADI yang awal mula kejadian nya tersangka FA selaku SUPERVISOR Di PT PINUS MERAH ABADI telah melakukan Penjualan Barang berupa makanan ringan produk Nabati sebanyak 300 Dus yang jika di uangkan.Rp.27.630.829 (Dua puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah), tapi dari uang hasil penjualan tersebut oleh tersangka FA tidak di laporkan/setorkan ke Kasir PT PINUS MERAH ABADI.
Sehingga PT PINUS MERAH ABADI mengalami kerugian jika di uangkan Rp.27.630.829 (Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah), dan akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Utara.
Menanggapi laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Metro Utara melakukan serangkaian Penyelidikan hingga Penyidikan dan pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira jam 11.00 wib, didapat informasi Tersangka ada disekitar Wilayah Desa Untoro Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah .
Atas perintah Kapolsek Metro Utara, Anggota Unit Reskrim Polsek Metro Utara langsung bergerak dan benar Tersangka berada di sebuah Pabrik diwilayah Desa Untoro kecamatan Trimurjo Lamteng.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Metro Utara langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan Tersangka.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana Penggelapan dlm jabatan berupa uang dari hasil penjualan makanan ringan produk Nabati sebanyak 300 Dus jika di ditaksir Rp.27.630.829 (Dua puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) milik PT PINUS MERAH ABADI.
Selanjutnya Tersangka dibawa ke Polsek Metro Utara guna penyidikan lebih lanjut.(rl)