
Gerbang1newa.com, Metro – Kasus korupsi DLH Kota Metro masuk tahap II, yang resmi dilimpahkan berkas perkara dan Tersangka atas nama Eka Irianta tersebut ke penuntut, pada Selasa 16 Agustus 2022.
Berkas perkara korupsi, terkait kegiatan peningkatan operasi, pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro tahun anggaran 2020, akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21.
Yang kemudian, Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Metro melimpahkannya ke Jaksa Penuntut, untuk segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, agar secepatnya dapat disidangkan.
“Selasa 16 Agustus 2022, sekira pukul 10.30 WIB, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti pada Tahap II, dari Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Metro kepada Jaksa Penuntut Umum, atas nama Tersangka Eka Irianta, dalam perkara dugaan korupsi pada peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan, DLH Kota Metro tahun anggaran 2020,” ucap Debi Resta Yudha dalam rilisnya, selaku Kasi Intelejen Kejari Metro.
Sementara diketahui dalam kasus dugaan korupsi ini, Eka Irianta resmi menyandang status Tersangka sejak Mei 2022 kemarin, dengan perannya selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro di 2020 lalu.
“Ia disangkakan melakukan perbuatan korupsi pada kegiatan rehabilitas tempat pembuangan akhir sampah, serta pada kegiatan pemeliharaan rutin kendaraan dinas, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan sebesar Rp432 juta lebih,” tambahnya.(rl)