gerbang1news.com-lampung utara Petugas antar paket Kantor Pos Lampung Utara, Juki Firman Hadi (25), dilumpuhkan polisi. Dia adalah pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi open BO berinisial FS (23). Menurut petugas Juki ditembak lantaran melawan saat ditangkap, Minggu, 18 Agustus 2024 sekira pukul 21.15 WIB malam.

Juki yang bertubuh gempal itu ditangkap kurang dari dua jam, pasca FS (23) warga Gang Rahayu, Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, ditemukan tewas dikamar mandi kontrakan di Jalan Pemasyarakatan Gang Nangka, Tulung Batuan, Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, Minggu, 18 Agustus 2024 sekira pukul 19.15 WIB.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mengatakan, pihaknya yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah itu Tim mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya kemudian berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di Desa Neglasari Abung Barat,” kata Kasat Reskrim, Senin, 19 Agustus 2024.

Menurut Kasat, saat akan dilakukan penangkapan pelaku JF (25) mencoba melakukan perlawanan aktif dengan menyerang petugas. “Pada saat dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku JF mengakui tega menghabisi nyawa korban karena kesal dengan korban dimana pelaku kenal melalui aplikasi kencan, dan korban beberapa kali membatalkan janji untuk berkencan dengannya.

Sehingga menyebabkan pelaku berniat menghabisi nyawa korban korban. “Pengakuan pelaku, dirinya kesal karena beberapa kali janji kencannya ditolak korban,” jelas Boyoh.

Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher korban dengan menggunakan pisau jenis karambit dan mengakibatkan korban meninggal dunia. “Saya tidak dilayani, cuma dimain mainin aja. Minta duit duluan. Saya protes dia teriak, ya saya bekam, lalu saya lukai lehernya,” katanya.

Barang bukti yang diamankan satu unit hp Vivo, uang 350 ribu milik korban yang diambil pelaku, satu buah pisau jenis karambit, satu buah pistol api mainan berikut amunisi, jam tangan warna pink, cincin replika emas dan satu buah tas wanita warna hitam.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” katanya.

Wanita Muda Korban Pembunuhan

Sebelumnya geger wanita muda ditemukan tak bernyawa dengan luka sayatan (gorokan) pada bagian leher di dalam indekost yang berada di seputaran Jalan Pemasyarakatan belakang eks Lapas Kotabumi, Minggu, 18 Agustus 2024.

Pihak kepolisian Polres Lampung Utara terjun ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapatkan laporan dari warga setempat. Tiba di TKP, Personil Unit Tim Inafis Satreskrim Polres langsung bergerak olah TKP dan mengevakuasi korban wanita yang usianya diperkirakan berkisar antara 20 sampai 30 tahun menuju RSUD H.M Ryacudu Kotabumi.

Unit Tim Inafis Satreskrim, Bripka Untung mengatakan, korban meninggal dengan luka sayatan pada bagian leher. Diperkirakan korban berusia diatas 20 tahun, sedangkan identitas korban belum ditemukan.

Pihaknya masih berupaya untuk mendapatkan identitas korban. “Ada dua luka gorokan pada leher korban. Identitas belum dapat, kita masih berupaya untuk mendapatkan identitas korban,” kata dia saat mengevakuasi korban di kamar mayat RSUD H.M Ryacudu.

Informasi yang beredar terakhir, Korban pertama kali ditemukan oleh pemilik kamar berinisial SD (33), berjenis kelamin wanita. Kamar kost saksi SD dipinjam oleh pelaku yang merupakan langganan open BO aplikasi Michat.

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam toilet indekos menggunakan baju warna coklat tua, celana jeans hitam. Kejadian diperkirakan sekira pukul 18.30 WIB, pelaku meminjam kunci kamar kost milik saksi SD untuk membawa korban. Selang beberapa saat, saksi SD mendatangi kamarnya untuk mengecek, korban ditemukan sudah tak bernyawa, sedangkan pelaku sudah melarikan diri. (Red)

LEAVE A REPLY