Polres Lampung Tengah menggelar Konfrontasi pada perkara viral, Oknum Bidan Aniaya nenek Runtah di Bangun Rejo, Minggu, 21/07/2024

Informasi ini berhasil team media kumpulkan dari Hendri Efendi SH, salah satu team kuasa Hukum Nenek Runtah yang ikut hadir dalam proses gelaran Konfrontasi ini.

Hari ini kami diundang ke Polres Lampung Tengah, dalam rangka Konfrontasi pencocokan barang bukti antara keterangan korban, tersangka dan saksi. ujar Hendri, minggu (21/07)

Masih dikatakan oleh Hendri Efendi, SH bahwa dari hasil konfrontasi berhasil diraih hasil kecocokan.

Sudah ada kecocokan barang bukti baju kuning lengan panjang, 6 saksi dan korban memberikan keterangan yg sama tersangka memakai baju kuning lengan panjang. Lanjut Hendri

Dan dipenghujung penyampaiannya, salah satu team kuasa hukum nenek Runtah ini pun memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Lampung Tengah yang telah bertindak cepat menangani perkara ini.

Dan dipenghujung penyampaiannya, salah satu team kuasa hukum nenek Runtah ini pun memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Lampung Tengah yang telah bertindak cepat menangani perkara ini.

Atas Perkara ini, Kami tim Kuasa Hukum korban mengapresiasi kinerja tim Polres Lampung Tengah yg sudah bertindak cepat dalam perkara ini.

Ini menjadi prestasi tersendiri bagi Polres Lampung Tengah. Pungkasnya

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari adanya penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum bidan terhadap seorang nenek di Kecamatan Bangun Rejo, dimana dalam perkara ini, korban memberikan kuasa dan pendampingan hukum kepada LBH Adil Nusantara, dengan team kuasa hukum yang terdiri dari Hidayanto, SH, Khoirul Anwar S.HI, MH, Achmad Najib SH, Hendri Efebdi SH, Haryono SH dan Romi Handoko, SH.

Saat ini perkara yang telah ditangani oleh Polres Lampung Tengah ini telah berhasil menetapkan satu orang oknum Bidan yang diduga sebagai pelaku

Kini Oknum bidan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan di Mapolres Lampung Tengah.

LEAVE A REPLY