Gerbang1news.com, Metro – Untuk menghindari meningkatnya jumlah pelanggaran lalu lintas dan Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dimasyarakat karena masih adanya pengguna knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, Kamis (25/1/2024).
Personil Polres Metro yang sedang melaksanakan giat Patroli dengan sasaran pelanggaran prioritas di wilayah hukum Polres Metro segera menghampiri dan dan memberikan teguran secara humanis kepada pengendara motor yang masih menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis agar segera mengganti knalpotnya dengan knalpot original standar pabrik.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK saat ditemui di ruangannya menjelaskan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sangat meresahkan masyarakat, juga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
“Dihimbau bagi pengendara kendaraan roda dua yang kendaraannya masih menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis agar segera menggantiannya dengan knalpot original sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya.” lanjut Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah aktif melakukan sosialisasi larangan knalpot Brong kepada kepada seluruh lapisan masyarakat dan ajak untuk memeranginya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat untuk bersama sama menciptakan Kota Metro yang aman dan nyaman bersih dari Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” tegas Kapolres Metro.(rl)