Lurah Kota Bumi Tengah Minta Warga Manfaatkan Momen Pelatihan UMKM

0
679
Lurah Kota Bumi Tengah, M Thoha./Firman Sodri

Gerbang1news.com, Lampung Utara – Warga di Kelurahan Kotabumi Tengah, kecamatan Kotabumi Kota, diminta untuk memanfaatkan momen pelatihan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai dasar pengetahuan dalam berusaha agar pendapatan perekonomian warga setempat mengalami peningkatan.

Lurah Kota Bumi Tengah, M. Thoha, SE, mengatakan pelatihan yang diberikan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lampung Utara, ditujukan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Dalam pelatihan ini, peserta yang merupakan warga disini diharapkan memanfaatkan momen ini untuk menyaring ilmu tentang usaha perumahan supaya usaha maju dan pendapatannya meningkat,” ujarnya, Kamis (5/9/2019).

Dia menambahkan, UMKM adalah
istilah umum dalam khazanah ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perseorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang tercantun dan ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008.

“Yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- tidak termasuk yaitu bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil dalam penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling maksimum Rp 300.000.000,- Usaha kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, baik yang dimiliki perseorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Yang Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik itu secara langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah,” imbuhnya.

Sementara, yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp 2,5.000.000.000,-

Sedangkan usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayan bersihnya sesuai yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,- dan tidak termasuk dalam bangunan dan tanah dalam tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar. Ulasan Penjelasan dari bapak lurah kota bumi tengah. Kepada segenap warganya.

Dalam kegiatan pelatihan UMKM tersebut dihadiri Sekcam Kota Bumi Kota Juni Riyadi S,sos. dan intansi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lampung Utara.(Man)

LEAVE A REPLY