Dugaan Kampanye Terselubung, Bawaslu Panggil Bupati Tulang Bawang

0
749

Gerbang1news.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulangbawang (Tuba) akan menindaklanjuti dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Bupati Tuba Winarti pada acara perayaan HUT Kabupaten Tuba ke -22 di Taman Budaya Cakat Raya Kamis yang lalu.

Bawaslu telah melayangkan surat panggilan dengan nomor 03.B/K.LA.09./PM. 00.02/III/2019. 15 Maret 2019 kepada Bupati Tulang Bawang.

Bupati Winarti akan minta untuk memberikan keterangan terkait Reklame/Banner Bupati Tulangbawang Bersama Capres Jokowi Terpampang di sejumlah lokasi.

Anggota Bawaslu Tulang Bawang Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Desy Triyana mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap Winarti, Panitia penyelenggara dan Purwanti Lee.

“Surat panggilan sudah kami kirimkan tadi siang. Untuk panitia penyelenggara dan Bupati Winarti jadwalnya Senin 18 Maret dan Purwanti Lee Selasa 19 maret 2019 untuk dimintai keterangannya,” ujarnya, Jumat malam (15/3/2019).

Desy menerangkan, pemanggilan itu menyusul setelah beredarnya kritikan dan sorotan di media sosial (medsos) tentang adanya dugaan pelanggaran kampanye terselubung, dalam acara hiburan rakyat itu. Dalam hal ini Bawaslu dituntut untuk merespon dan mengambil langkah.

Dalam pemanggilan itu, kata dia, Bawaslu akan meminta keterangan terkait dengan adanya sejumlah baliho atau banner yang bergambar Winarti dan Joko Widodo (Jokowi). Serta mempertanyakan kapasitas Bos PT. Sugar Group Companies (SGC) dalam acara itu.

Desy mengaku, pihaknya mengerahkan Panwaslucam Menggala Timur dan Panitia Pengawas Lapangan, untuk melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti – bukti tentang adanya dugaan kampanye terselubung pada acara pesta rakyat hiburan artis ibu kota Via Vallen itu.

Dugaan sematara melanggar undang-undang no 7 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2017, Pasal 547 UU Pemilu yang menyebutkan pejabat yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.

Dalam penelusuran itu, ditemukan adanya dua baliho ukuran besar bergambar Winarti dan Jokowi, yang terpasang di sebelah kanan dan kiri panggung utama.

“Ada photo dan rekaman hadirnya Purwanti Lee diatas panggung bersama dengan Winarti dan Via Vallen. Mereka secara berulangkali dengan sengaja mengacungkan jempolnya kearah ribuan warga,” tambahnya.

Bawaslu Tuba ini berharap panitia penyelenggara, Winarti dan Purwanti Lee dapat kooperatif dalam proses pemanggilan tersebut.(Wan)

LEAVE A REPLY