![](http://gerbang1news.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG-20190108-WA0040-1024x710.jpg)
Gerbang1news.com – Tim khusus anti bandit (tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang pelaku curas (pencurian dengan kekerasan). Keduanya berinisial MI (26) dan IW (30).
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap hari Senin (7/1), sekira pukul 20.30 WIB, di salah satu kontrakan yang berada di Jalan Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan.
“MI dan IW yang sama-sama berprofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap AKP Zainul, Selasa (8/1/2019).
Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku saat petugas Tekab 308 Polres sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) di wilayah Menggala.
“Saat petugas kami sedang melaksanakan patroli, petugas mendengar ada seorang perempuan dengan identitas Lisa (22), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga Kampung Bujung Tenuk berteriak meminta tolong karena telah menjadi korban curas. Petugas kami langsung mendatangi korban dan menanyakan ke arah mana pelaku melarikan diri. Setelah dilakukan pencarian ternyata para pelaku sedang bersembunyi di dekat kontrakan yang tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara). Selanjutnya para pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Zainul.
Dalam perkara ini, petugas berhasil menyita BB berupa sepeda motor jenis matic warna hijau No Pol BE 8516 SR, sajam (senjata tajam) jenis badik dengan panjang sekira 20 cm, HP (handphone) Oppo new 7 dan HP strawberry.
“Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tambah Kasat Reskrim.(Wan)