JPK Minta Kejari Sukadana Audit Dana Bansos Lampung Timur

0
540
Rapat koordinasi JPK Korda Lampung Timur./Rusman Ali

Gerbang1news.com – Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kordinator Daerah Kabupaten Lampung Timur meminta Kejaksaan Negeri Sukadana untuk mengusut dugaan manipulasi anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Tahun 2017, di
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur senilai Rp 11 miliar lebih.

Diketahui JPK, anggaran Bansos tersebut di peruntukkan kepada sejumlah ORMAS, OKP, ORNOP, LSM, LEMBAGA PERS dan Beberapa Lembaga lain di Kabupaten Lampung Timur.

JPK juga menduga hal tersebut yang mengarah kepada adanya dugaan aksi Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme ( KKN ), unsur memperkaya diri sendiri, kelompok dan golongan, penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang ( Money Loundering ) serta kejahatan yang dilakukan dalam jabatan.

Sejauh ini, JPK Korda Lamtim sudah melakukan komunikasi dan klarifikasi kepada beberapa Organisasi yang disebutkan menerima Dana Bansos tersebut seperti Forum komunikasi Perkumpulan Petani Pengguna Air ( FK.P3A ) Rp.300 juta, LSM Kampud Rp.15 juta, LSM KPK Rp.10 juta, dan LSM Topan RI sebesar Rp.10 juta, namun yang bersangkutan Menolak dan Membantah Keras bahwa tidak pernah merasa menerima atau mendapatkan Aliran Dana tersebuat

“Patut kami menduga telah terjadi kebocoran anggaran dengan cara memanipulasi dan mengatasnamakan Lembaga penerima Bantuan tersebut, tetapi dana bantuan itu tidak sampai kepada pihak-pihak yang seharusnya atau berhak menerima,” ujar Ketua Korda JPK Lampung Timur Sidik Ali, Jum’at (4/1).

Oleh sebab itu, Kejaksaan Negeri Sukadana diharapkan melakukan audit dan memeriksa pihak yang terkait dengan Dana Bansos Pemkab Lamtim tahun 2017 lalu.

“Kami meminta sesegera mungkin diperiksa, dan JPK akan mengawal masalah ini sampai Tuntas. tidak bisa main-main, ini menyangkut Anggaran Daerah serta rasa keadilan serta hak-hak yang sepatutnya diterima, tidak boleh dihilangkan atau dimanipulasi, Apalagi dengan cara Culas dan tidak terpuji demi mengeruk keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan orang banyak,” tambah Sidik Ali.

Sidik berharap Kejari Sukadana Pro Aktif dalam menanggapi laporan dugaan yang dilaporkan jajarannya itu.

“Ini harus cepat dituntaskan, kami menganggap urgent dan mendesak. Karena ini menyangkut kepentingan khalayak umum dan ini dapat menjadi pintu masuk terhadap indikasi penyimpangan-penyimpangan lain. Hal positif lainnya, laporan ini memberikan efek jera bagi penyelenggara Pemerintahan Daerah agar tidak bermain-main dengan anggaran yang Notabanenya Uang Rakyat yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.(Rus)

LEAVE A REPLY