Gerbang1news.com – Pada tahun 2019 mendatang, Kabupaten Lampung Timur diprediksi mengalami defisit anggaran sebesar Rp 50 Miliar. Defisit tersebut lantaran pendapatan Kabupaten setempat yang hanya diproyeksikan sekitar Rp 2.088 triliun, sementara anggaran belanja mencapai Rp 2.138 triliun.
Hal tersebut terungkap saat Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Lampung Timur Tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2019, Jum’at (30/11/2018) lalu.
Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Ela Siti Nuryamah mengungkapkan, sumber pendapatan daerah itu berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp.139.349 milyar, dana perimbangan sebesar Rp.1.489.842 triliun serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.459.275 milyar.
Sementara itu, anggaran belanja daerah sebesar Rp2.138 triliun tersebut terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp.1.414 triliun, dan belanja langsung sebesar Rp.723 Miliar.
Sementara, Bupati Lampung Timur chusnunia menyampaikan, dengan ditetapkannya Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2019. Maka Raperda yang telah disetujui tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.
“Syukur Alhamdulillah, setelah mendengarkan secara seksama laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Timur tentang persetujuan terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2019 untuk di proses lebih lanjut dan di tetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka selanjutnya Raperda yang telah disetujui tersebut akan kami sampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku,” ujar Chusnunia.(Rus)